Direktorat PDPPI Gandeng Para Pemangku Kepentingan, Bahas Peningkatan Standar Pelayanan


Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (Direktorat PDPPI), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan dan penyesuaian Standar Pelayanan Direktorat PDPPI. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Bhinneka 2, Gedung Frans Seda, DJPPR serta melalui platform Microsoft Teams.

FKP dipimpin oleh Direktur PDPPI dan dimoderatori oleh Kepala Seksi Manajemen Kontrak dan Mitigasi Risiko. FKP diikuti oleh sekitar 51 peserta dari berbagai pemangku kepentingan yang terdiri atas perwakilan dari Sekretariat DJPPR, PJPK, dan Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. FKP ini juga melibatkan dua reviewer independen, yaitu Dr. Maman Suhendra, S.S.T., Ak., M.P.P., C.A. (Dosen PKN STAN) dan Josep Bely Utarja, MBA (Konsultan pembiayaan infrastruktur publik), yang memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan Direktorat PDPPI.

Pelaksanaan FKP ini bertujuan untuk menjaring aspirasi, masukan, dan saran dari para pengguna layanan Direktorat PDPPI agar standar pelayanan yng disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.

Saat ini, Direktorat PDPPI telah memiliki standar pelayanan untuk empat layanan utama yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen PPR Nomor 46/PR/2024, yakni:

  1. Layanan Pemberian Persetujuan Prinsip Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facilities/PDF),

  2. Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan,

  3. Layanan Persetujuan Penjaminan Bersama Infrastruktur (Co-Guarantee),

  4. Layanan Penerbitan Konfirmasi Pendahuluan Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment/AP).

Dalam FKP ini, Direktorat PDPPI mengusulkan penambahan dua layanan utama ke dalam standar pelayanan, yaitu:

  • Layanan Penerbitan Surat Persetujuan Besaran Dukungan Kelayakan, dan

  • Layanan Penerbitan Konfirmasi Final Penggunaan Skema Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment-AP).

Selain itu, penyesuaian terhadap standar pelayanan yang telah ada juga akan dilakukan dengan mencakup berbagai aspek penting, seperti:

  • Persyaratan pelayanan,

  • Sistem, mekanisme, dan prosedur,

  • Jangka waktu penyelesaian,

  • Penanganan pengaduan, saran, dan masukan,

  • Dasar hukum,

  • Jumlah pelaksana.

Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh para reviewer dan peserta forum. Beberapa di antaranya adalah perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai perbedaan dari tiap jenis layanan, seperti antara skema Availability Payment dan Viability Gap Fund (VGF), agar PJPK dapat menyiapkan dokumen permohonan secara lebih tepat. Usulan lainnya mencakup:

  • Penyusunan protokol dalam hal terjadi keterlambatan pemrosesan,

  • Penyesuaian durasi layanan berdasarkan skala proyek,

  • Penetapan kriteria telaah dan evaluasi dokumen yang lebih terperinci.

Direktorat PDPPI menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan oleh reviewer dan peserta forum. Direktorat PDPPI juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung efektivitas penyelenggaraan Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan proyek dengan skema pembiayaan lainnya di Indonesia. Forum ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam penyusunan standar pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.

No id judul isi image