Mendorong Inisiasi Pengelolaan Infrastruktur Berkelanjutan di Provinsi Jambi melalui Skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)


Jambi, 9 Oktober 2025 – Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, DJPPR, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi serta Pemerintah Provinsi Jambi menyelenggarakan Diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengelolaan KPBU (PMK 68/2024) dengan tema “Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan dengan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel melalui Skema KPBU.”  Acara yang diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2025 dan bertempat di Ruang Pola, Kantor Gubernur Jambi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di wilayah provinsi Jambi mengenai pemanfaatan skema KPBU untuk pembangunan infrastruktur.

Pejabat yang turut hadir dan membuka acara tersebut yaitu Gubernur Jambi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Direktur PDPPI-DJPPR, dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.

Acara ini terselenggara atas dasar Sinergi Kemenkeu Satu antara DJPPR dan DJPB serta Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Kegiatan diseminasi dihadiri oleh 145 peserta secara luring dan 75 peserta secara daring melalui Ms Teams dari 11 pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, akademisi, dan BUMD di wilayah Jambi. Sebagai pemateri dalam diseminasi ini Agus Sunaryo yang menjabat Kepala Bappeda Prov. Jambi, Yonathan Setianto Hadi - Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat PDPPI, Ramli Indrasyah Lubis - Analis Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat PDPPI. Adapun sebagai Penanggap pada sesi diskusi adalah Dr. H. Muhammad Ridwansyah, SE. MSc. Yang menjabat Ketua Harian Tenaga Ahli Gubernur dan selaku moderator yaitu Dadang Jusron - Kepala Seksi Manajemen Pengetahuan Direktorat PDPPI.

Peran Katalisator Pertumbuhan Ekonomi di Daerah melalui Instrumen APBN sebagai pendorong pendayagunaan instrumen pembiayaan termasuk KPBU

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi, Tunas Agung Jiwa Brata, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Kanwil sebagai regional chief economist sekaligus financial advisor bagi pemerintah daerah.

“Kanwil Ditjen Perbendaharaan mewakili Menteri Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah juga berkomitmen sebagai mitra strategis Pemda dalam menyusun, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Melalui fungsi pembinaan fiskal dan sinergi dengan pemerintah daerah, Kemenkeu berupaya menjadikan APBN sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional. Diseminasi PMK 68/2024 menjadi perwujudan sinergi antara pusat dan daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan” ungkapnya.

Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) menjadi instrumen alternatif dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Melalui skema ini, pemerintah berupaya melibatkan sektor swasta untuk bersama-sama membiayai, membangun, serta mengelola infrastruktur publik.

Seiring perkembangan kebutuhan infrastruktur dan tantangan fiskal, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 68 Tahun 2024 sebagai regulasi terbaru yang mengatur dukungan pemerintah untuk KPBU. Regulasi ini memperkuat kerangka transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penyediaan dukungan pemerintah untuk KPBU, sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Direktur PDPPI - DJPPR, Heri Setiawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penerbitan PMK 68/2024 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah, termasuk Jambi, untuk memanfaatkan peluang KPBU. “Melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah didorong agar lebih aktif menginisiasi proyek KPBU dengan tata kelola keuangan yang lebih kuat, sehingga tidak hanya mendukung pembangunan fisik tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan adanya acara ini, diharapkan akan ada proyek potensial dari Provinsi Jambi yang dapat didukung oleh Kementerian Keuangan. Kehadiran Direktorat PDPPI DJPPR dalam acara ini menunjukkan komitmen dukungan pemerintah pusat terhadap daerah dalam setiap tahapan KPBU, mulai dari project preparation, market sounding, hingga financial close. Tujuan akhir yang ingin dicapai adalah terciptanya ekosistem KPBU yang sehat, di mana pemerintah, badan usaha, dan masyarakat sama-sama memperoleh manfaat atas keberhasilan pembangunan infrastruktur di daerah.

Dalam pidatonya, DR. H. Sudirman, SH, MH sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jambi mewakili Gubernur Jambi menekankan bahwa pembangunan infrastruktur menjadi fondasi penting bagi peningkatan daya saing daerah.

“Sejauh ini sudah ada beberapa proyek yang secara prinsip dilaksanakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan swasta. Kami menyambut baik hadirnya PMK 68/2024 karena dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek KPBU secara lebih transparan dan akuntabel” lanjut Sekda Provinsi Jambi.

Dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai tidak hanya memperlancar mobilitas barang dan jasa, tetapi juga membuka ruang investasi baru, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Infrastruktur Berkelanjutan untuk Generasi Mendatang

Tema besar acara ini, yakni “Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan”, bukan hanya slogan. Infrastruktur berkelanjutan menekankan pentingnya pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Dalam acara ini dilakukan coaching clinic untuk meminimalisasi kendala yang dihadapi oleh daerah dalam hal ini pengelola proyek di wilayah Provinsi Jambi, dengan harapan setelah menghadiri acara coaching clinic para peserta dapat memperoleh pencerahan, ide dan solusi atas kendala/permasalahan yang dialami dalam penyiapan proyek dimaksud.

Sekda Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Pemprov Jambi tengah mengidentifikasi sejumlah proyek strategis yang dapat ditawarkan melalui skema KPBU. Selanjutnya dilakukan coaching clinic dengan format diskusi one-on-one antara UIC Pemda selaku calon pemrakarsa proyek dengan perwakilan Direktorat PDPPI dan perwakilan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia serta PT Sarana Multi Infrastruktur selaku Special Mission Vehicles (SMVs) untuk menggali lebih dalam terkait substansi kebutuhan dukungan pemerintah yang relevan pada masing-masing proyek yang direncanakan.

Diseminasi Pengelolaan KPBU kali ini adalah penyelenggaraan perdana sejak pemberlakuan PMK 68/2024.  Acara ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk memahami sekaligus memanfaatkan skema KPBU secara lebih efektif. Dengan landasan hukum yang jelas, dukungan pusat-daerah yang solid, serta keterlibatan badan usaha, diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur yang tidak hanya modern, tetapi juga berkelanjutan.

Suksesnya acara ini  membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional. Dengan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, KPBU bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan jalan menuju masa depan Indonesia yang lebih sejahtera. Ke depan program diseminasi dukungan pemerintah melalui skema KPBU diharapkan dapat semakin optimal untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur di daerah.

Tags
No id judul isi image