DJPPR Bangun Kolaborasi Strategis Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Peran KPBU Dalam Pembangunan Infrastruktur di Jawa Tengah


Penulis: Direktorat PDPPI – DJPPR, Kementerian Keuangan RI

Semarang, 13 November 2025 – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong penyediaan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Kantor Perwakilan Kementerian keuangan Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (KPTIK), DJPPR menyelenggarakan Diseminasi Dukungan Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur melalui Skema KPBU dan/atau Skema Pembiayaan Lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024, dengan tema “Optimalisasi Peran KPBU Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah” yang diikuti oleh 168 peserta luring dan 98 peserta daring yang merupakan perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan stakeholder di Jawa Tengah.

Kegiatan diseminasi ini merupakan forum untuk menyampaikan perkembangan kebijakan dan ketentuan terkini terkait dukungan pemerintah bagi proyek KPBU, serta memberikan pemahaman teknis kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah penyiapan proyek yang memenuhi standar kelayakan. Forum ini Penting dilaksanakan untuk meningkatkan komitmen pimpinan daerah dalam pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kesiapan SDM dalam penyiapan dokumen proyek dan transaksi KPBU. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Keuangan mendorong agar proyek-proyek infrastruktur daerah yang telah direncanakan dan menjadi prioritas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dapat lebih cepat direalisasikan dengan kualitas yang lebih baik, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi yang konstruktif bagi pemerintah daerah untuk memahami mekanisme pendampingan, dukungan pembiayaan, serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan KPBU. Dalam konteks meningkatnya kebutuhan pelayanan publik dan keterbatasan fiskal, KPBU dipandang sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Tengah, Imik Eko Putro, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah meningkat dari 5,28% menjadi 5,37% pada kuartal tiga 2025. Untuk terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tentunya perlu didukung penyediaan infrastruktur di Jawa Tengah, mengingat Jawa Tengah sebagai daerah yang memiliki posisi strategis, merupakan jantung konektivitas Pulau Jawa dan penopang utama ekonomi nasional (industri, pertanian, pariwisata). Peningkatan penyediaan infrastruktur dimaksud mencakup konektivitas jalan, pengembangan kawasan industri, layanan dasar seperti air minum dan sanitasi, hingga penanganan persoalan lingkungan seperti banjir rob dan pengelolaan sampah.

Beliau berharap, kegiatan diseminasi ini dapat memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inovatif melalui kolaborasi nyata antara Pemerintah dan Badan Usaha, serta menjadikan KPBU sebagai salah satu cara terbaik untuk membangun infrastruktur yang berkualitas, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Direktur PDPPI- DJPPR : PMK 68/2024 Perkuat Standar Penyiapan dan Kelayakan Proyek KPBU

Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI), Heri Setiawan, dalam keynote speech-nya menjelaskan penyempurnaan tata kelola KPBU melalui terbitnya PMK 68 Tahun 2024. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa regulasi ini menghadirkan pedoman yang lebih kuat, komprehensif, serta selaras dengan berbagai regulasi sektoral untuk memastikan proses perencanaan, penyiapan, hingga pengadaan proyek KPBU dapat berjalan lebih efektif dan terstandar.

DJPPR berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari tahap identifikasi proyek hingga tercapainya financial close. Pendampingan yang dilakukan secara komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proyek KPBU sekaligus mempercepat penyediaan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah: KPBU sebagai Penggerak Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam sambutannya menekankan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur adalah prioritas pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan konektivitas, integrasi wilayah, dan kualitas layanan dasar masyarakat. Tantangan seperti kebutuhan penanganan banjir pesisir, akses air minum layak, pengembangan jaringan jalan, dan pengelolaan sampah memerlukan dukungan pembiayaan yang tidak hanya mengandalkan APBD.

Beliau menegaskan bahwa KPBU memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan proyek infrastruktur yang lebih berkualitas dengan pengelolaan risiko yang lebih baik. Beliau mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk mulai memasukkan proyek-proyek potensial ke dalam pipeline KPBU dan memanfaatkan berbagai fasilitas dukungan yang telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah serta memastikan kesiapan kelembagaan seperti pembentukan tim KPBU dan penyiapan dokumen awal proyek. Pendekatan yang terstruktur diharapkan dapat mempercepat penilaian kelayakan dan proses eksekusi proyek.

Pada sesi pemaparan, pemateri pertama diisi oleh Lalu Taruna Anugerah (Direktorat PDPPI) yang menyampaikan penjelasan komprehensif KPBU sebagai skema kerja sama penyediaan layanan publik berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, dengan pembagian risiko yang proporsional antara pemerintah dan badan usaha. Berbagai risiko—konstruksi, operasional, pendapatan, lahan, hingga perubahan regulasi—diuraikan beserta mekanisme alokasinya untuk memastikan proyek berjalan efektif. Tiga skema utama pengembalian investasi turut dipaparkan, yaitu user charge atau tarif pengguna, availability payment (AP) berbasis kinerja, serta skema lain yang diperbolehkan sesuai regulasi.

Pemateri kedua, disampaikan oleh Andre Permana (Plt. Dirut PT PII), menyampaikan terkait penjaminan dalam proyek KPBU mencakup risiko atas tindak atau tidak bertindaknya PJPK, risiko kebijakan yang bersifat diskriminatif, serta risiko ketidakpastian pembayaran. Mekanisme penjaminan tersebut berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan investor dan lembaga pembiayaan karena memberikan kepastian terhadap aspek-aspek fundamental proyek. PT PII memaparkan hasil nyata dari proyek yang dijamin, seperti penghematan biaya listrik lebih dari 50%, peningkatan kualitas penerangan jalan, serta naiknya penerimaan pajak daerah melalui optimalisasi PBJT-TL. 

Pemateri terakhir memaparkan success story SPAM Pekanbaru oleh Helmi Adam dari PT PP Infrastruktur  dan Jalan Tol Semarang–Demak oleh Pramusinto dari PT PPSD.

Sesi Pojok Konsul KPBU menjadi penutup kegiatan diseminasi. Forum ini disediakan untuk memberikan konsultasi langsung one on one antara pemerintah daerah dengan narasumber dari Kementerian Keuangan berkolaborasi bersama PT PII serta PT SMI. Melalui forum ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan rencana proyek, memperoleh penjelasan awal mengenai kelayakan proyek, serta memahami dukungan pemerintah yang dapat dimanfaatkan. Pemerintah daerah juga didorong untuk mengisi Formulir Identifikasi Proyek sebagai langkah awal sebelum dilakukan evaluasi dan pendampingan lebih lanjut.

Melalui penyelenggaraan diseminasi ini, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem KPBU melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah, penyempurnaan regulasi, serta dukungan teknis yang terintegrasi. Pemanfaatan KPBU diharapkan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur yang berkualitas, inklusif, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

No id judul isi image