Bangun Kolaborasi Infrastruktur, Kementerian Keuangan Akselerasi Implementasi KPBU melalui Audiensi dengan Pemerintah Daerah


Jakarta, 23 April 2026 – Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, menyelenggarakan audiensi terkait penyediaan infrastruktur daerah melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung Frans Seda, Jakarta.

Audiensi tersebut mengundang beberapa pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, dan Pemerintah Kota Jambi. Kegiatan ini merupakan langkah strategis Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman pemerintah daerah dalam memanfaatkan berbagai alternatif pembiayaan, khususnya KPBU sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas dan berkelanjutan.

Dalam keynote speech, Direktur PDPPI, Heri Setiawan, menekankan pentingnya komitmen dan dukungan pemerintah daerah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), serta sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mewujudkan infrastruktur melalui skema KPBU. Ia menjelaskan bahwa KPBU dirancang untuk menciptakan nilai tambah melalui kemitraan yang saling melengkapi guna memastikan penyediaan layanan publik yang optimal dan berkelanjutan. Kementerian Keuangan juga menyediakan berbagai dukungan untuk memperkuat aspek kelayakan finansial proyek (bankability), sehingga pemerintah daerah didorong untuk tidak ragu memulai implementasi skema pembiayaan alternatif ini.

Agenda audiensi terbagi menjadi dua sesi utama, yaitu pemaparan materi KPBU dan coaching clinic. Sesi kedua difokuskan pada pembahasan proyek-proyek potensial daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Materi pertama disampaikan oleh Lalu Taruna Anugerah dari Direktorat PDPPI, yang menjelaskan bahwa KPBU tidak hanya berfokus pada pembangunan aset, tetapi juga pada penyampaian layanan kepada masyarakat. Selain itu, dipaparkan pula berbagai dukungan pemerintah sesuai PMK 68 Tahun 2024, sehingga pemerintah daerah tidak perlu khawatir terhadap tantangan dalam perencanaan KPBU.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nandang Prihantoro dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Ia menjelaskan bahwa dalam skema KPBU, risiko proyek tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, melainkan dialokasikan antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana (BUP) sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak dalam mengelola risiko. Selain itu, pemerintah juga memberikan penjaminan terhadap proyek KPBU, yang meningkatkan kepercayaan investor dan pemberi pinjaman karena adanya kepastian terhadap kewajiban finansial PJPK.

Melalui audiensi ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mempersiapkan serta merealisasikan proyek KPBU daerah yang berkualitas. Kolaborasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas persiapan proyek, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap KPBU sebagai instrumen strategis pembangunan.

Selain itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman di tingkat daerah secara berkelanjutan diharapkan mampu mendorong terwujudnya proyek-proyek yang lebih matang, terencana dengan baik, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dengan demikian, implementasi KPBU di daerah dapat terus berkembang secara berkesinambungan serta berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Tags
No id judul isi image