Template Dokumen Request For Qualification (RfQ) / Request For Proposal (RfP) / Perjanjian KPBU (PKPBU) Untuk Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Sektor Air


Tujuan dari dokumen ini adalah untuk menguraikan ketentuan umum dan ketentuan spesifik sektor dari Request for Qualifications (RFQ) / Request for Proposal (RFP) / Perjanjian KPBU (PKPBU) untuk proyek KPBU Sektor Air di Indonesia yang menyediakan template dasar dengan 'klausa dan teks boilerplate' untuk memastikan konsistensi dalam penataan PPP, sambil mengirimkan pesan yang jelas ke pasar.

Tujuan Pelaksanaan RFQ adalah:

  • memilih sejumlah penawar yang memenuhi syarat - secara teknis, finansial dan memiliki pengalaman dan komitmen yang cukup untuk menyiapkan proposal dan melaksanakan proyek
  • menetapkan aturan partisipasi dalam proses pengadaan dengan jelas dan tegas
  • menyebarkan informasi tentang proyek agar Peserta dapat memutuskan untuk menanggapi atau tidak.
  • memberikan panduan tentang jenis Peserta yang diharapkan dalam konsorsium lelang
  • mengumpulkan informasi dari responden yang dapat diverifikasi dan dapat dievaluasi. Hal ini memastikan bahwa penawar yang berhasil tidak hanya memiliki kualifikasi untuk melaksanakan proyek, tetapi juga kapasitas untuk melaksanakannya secara efektif dan tepat waktu.

Tujuan Pelaksanaan RFP adalah:

  • Mengatur persyaratan penawaran (dokumen yang harus disajikan dan metode penyajian yang digunakan);
  • Mengatur evaluasi (aturan dan metode untuk mengevaluasi dan memilih); dan
  • Mengatur hal-hal relevan lainnya seperti perlindungan bagi pemerintah (misalnya, hak untuk membatalkan atau bernegosiasi);
  • Menetapkan proses tender secara rinci:
  • proses mengajukan pertanyaan,
  • batas waktu untuk mengajukan proposal,
  • masa berlaku proposal,
  • kondisi prasyarat untuk penandatanganan kontrak

Dokumen RFP yang berkualitas tinggi, terperinci, dan penting untuk memastikan proses yang kompetitif dan KPBU yang menghasilkan prinsip value for money.

Tujuan Pelaksanaan Perjanjian KPBU adalah:

  • Mengatur kewajiban dan hak para pihak
  • Menentukan ruang ligkup kontrak dan tanggung jawab pihak swasta selama siklus kontrak sampai selesai. Termasuk rekomendasi dan deskripsi target keluaran (desain, konstruksi, pemmbiayaan, komisioning, pengoperasian dan pemeliharaan, penyerahan kembali) diikuti oleh hak ekonomi pihak swasta (hak untuk menerima pembayaran untuk pekerjaan yang dilakukan)
  • Menyediakan mekanisme dan prosedur untuk memantau kinerja dan memperbaiki kekurangan kinerja. Termasuk definisi pelanggaran dan hukuman terkait atau ganti rugi yang dilikuidasi, atau pengurangan pembayaran. Hak pihak public atau pemberi pinjaman untuk campur tangan, hak untuk memeriksa, dan kewajiban pihak swasta untuk melaporkan dan sebagainya.
  • Mengatur perubahan dan risiko yang mempengaruhi hasil keberhasilan proyek yaitu kerangka kerja untuk perubahan yang diizinkan dalam lingkup layanan dan kewajiban, dan perubahan karena peristiwa risiko tertentu yang terjadi.

Ketentuan umum dalam templat RFQ/RFP ini didasarkan pada:

  • Peraturan LKPP 29/2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
  • Model Dokumen Pengadaan LKPP untuk Pengadaan KPBU Sektor Waste to Energy sesuai dengan Surat Edaran LKPP 10/2019;
  • Ketentuan yang termasuk dalam RFQ untuk beberapa proyek KPBU yang telah mendapatkan pemenang lelang di Indonesia termasuk Proyek SPAM Bandar Lampung, Proyek SPAM Semarang Barat dan Proyek Kereta Api Makassar-Parepare;
  • Rekomendasi dari APMG PPP Certification Guide;
  • Ketentuan yang termasuk dalam RFQ untuk beberapa proyek KPBU yang telah mendapatkan pemenang lelang di luar Indonesia termasuk Nairobi-Nakuru Highway PPP (Kenya), dan berbagai proyek KPBU di India.

Ketentuan khusus sektor didasarkan pada tinjauan Proyek KPBU Penyediaan Air Indonesia sebagaimana tercermin dalam materi panduan dan contoh dokumen tender berikut:

  • Dokumen RFQ / RFP Proyek KPBU SPAM Umbulan (2015)
  • Dokumen RFQ / RFP Proyek KPBU SPAM Bandar Lampung (2017)
  • Dokumen RFQ / RFP Proyek KPBU SPAM Semarang Barat (2018)

Ketentuan khusus sektor juga didasarkan pada tinjauan praktik internasional sebagaimana tercermin dalam materi panduan dan contoh dokumen tender berikut:

  • World Bank / PPIAF: Approaches to Private Participation in Water Services; a Toolkit (2006)
  • AFD / World Bank: Water Services and the Private Sector in Developing Countries
  • PPP Knowledge Lab (2010)
  • Government of Kenya: Model Bulk Water Supply Agreement (2016)

Penafian:

  1. Baik lembaga pemerintah terkait di bidang KPBU, maupun konsultan atau penasihatnya (i) tidak memberikan pernyataan atau jaminan apa pun (tersurat maupun tersirat) mengenai kebenaran, keakuratan atau kelengkapan informasi yang terkandung dalam Template RFQ/RFP/PKPBU ini dan (ii) tidak bertanggung jawab atas  kompensasi atau untuk setiap biaya atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Peminat dan / atau Peserta Tender sebagai akibat dari penggunaan Template RFQ/RFP/PKPBU tersebut.
  2. Pihak yang berminat dapat menggunakan Template RFQ/RFP/PKPBU ini sebagai dasar untuk mempersiapkan dokumen pengadaan untuk proyek KPBU. Namun demikian, dalam pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kondisi dari sifat dan keadaan proyek dengan mempertimbangkan pendekatan spesifik dan konkret untuk pelaksanaan proyek KPBU.
  3. Template RFQ/RFP/PKPBU ini berisi informasi dan ketentuan yang diakui dan diperlukan untuk investor (asing) dan lembaga keuangan, terutama yang berkaitan dengan proyek dengan nilai investasi yang besar.
  4. Informasi yang diberikan dalam Template RFQ/RFP/PKPBU ini kepada pihak yang tertarik dan / atau Peserta Tender merupakan informasi yang tidak lengkap dalam hal persyaratan hukum dan tidak boleh dianggap lengkap.
  5. Penggunaan template dokumen ini tidak mengindikasikan adanya persetujuan, dukungan atau rekomendasi dari Kementerian Keuangan c.q Dit. PDPPI terhadap proyek.
  6. Penggunan seluruh atau sebagian materi dalam dokumen Template RFQ/RFP/PKPBU ini merupakan  tanggung jawab Pengguna sepenuhnya dan Kementerian Keuangan c.q. Dit. PDPPI tidak bertanggungjawab atas penggunaan  sehubungan dengan materi dalam dokumen template ini
  7. Materi dalam dokumen template ini akan diperbaharui dari waktu ke waktu, oleh karena itu saran, komentar dan feedback pengguna dibutuhkan untuk perbaikan kedepannya. saran, komentar dan feedback dapat disampaikan melalui. pppindonesia@kemenkeu.go.id.

Tautan Dokumen: https://kpbu.kemenkeu.go.id/guidelines

Catatan: Untuk mendapatkan kata sandi untuk mengakses dokumen, para pengguna diharapkan dapat mengirimkan permohonan akses dokumen kepada Dit. PDPPI dengan mengirimkan informasi berupa nama, no telepon yang dapat dihubungi dan tujuan penggunaan dokumen melalui email pppindonesia@kemenkeu.go.id.