Implementasi Blended Finance di Sektor Transportasi
Penulis: Annisaul Rofiqoh Pembimbing: Hasrul
Infrastruktur transportasi merupakan tulang punggung pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau. Jaringan transportasi yang efisien adalah kunci untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang terpisahkan oleh laut dari Sabang sampai Merauke, mengurangi kesenjangan pembangunan di setiap daerah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jaringan transportasi yang baik memungkinkan mobilitas barang dan orang dengan lebih cepat dan efisien, mempersingkat waktu tempuh dan mengurangi biaya logistik secara signifikan. Selain berperan dalam aksesabilitas, jaringan transportasi yang efisien juga dapat mendorong suatu daerah yang semula terisolasi untuk dapat berkembang mengimbangi daerah lain yang lebih maju. Dengan adanya akses yang memadai dapat memungkinkan bertumbuhnya interaksi antardaerah, peluang bisnis, dan peluang investasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pentingnya jaringan transportasi di negara kepulauan seperti Indonesia ini tentunya menjadi dorongan bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk terus membangun dan mengembangkan berbagai infrastruktur di sektor transportasi. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai tantangan dalam penyediaan suatu infrastruktur transportasi antara lain keterbatasan anggaran pemerintah pusat/daerah, kapasitas fiskal daerah yang kurang memadai, keterbatasan teknologi yang dimiliki, timbulnya interface risk selama masa konstruksi dan operasi proyek, perlunya dukungan pemerintah pusat maupun daerah baik dari sisi regulasi, perizinan, serta dukungan dari pemangku kepentingan.
Hal ini menjadi pendorong bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk menjajaki berbagai alternatif pembiayaan demi terciptanya infrastruktur yang memadai bagi masyarakat. Salah satu skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau sering dikenal sebagai skema Public-Private Partnerships (PPP). Skema KPBU menawarkan berbagai keunggulan untuk menjadi jawaban dari keterbatasan dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia dengan menyertakan partisipasi dari swasta untuk dapat mengambil bagian dalam pembiayaan proyek, risk sharing dengan metode pengalokasian risiko yang efektif dan efisien, penyediaan tenaga ahli sesuai sektor, inovasi dan adopsi teknologi, manajemen aset jangka Panjang, dan efisiensi pengoperasian serta pemeliharaan proyek.
Selain pembiayaan proyek dengan skema KPBU, terdapat pula berbagai alternatif pembiayaan yang dapat menjadi pilihan untuk pemerintah dalam penyediaan infrastruktur. Hal yang lebih menarik, terdapat opsi penerapan lebih dari satu skema pembiayaan dalam mewujudkan suatu proyek infrastruktur yang sering disebut dengan “blended finance”.
Apa itu “Blended Finance”?
Istilah Blended Finance pertama kali muncul secara resmi dalam sebuah dokumen pada pertemuan yang membahas kelanjutan Millennium Development Goals (MDG) terkait pembiayaan yang dikenal dengan Addis Ababa Action Agenda (AAAA) di Addis Ababa, Ethiopia, pada 13-16 Juli 2021. Dalam dokumen tersebut, Blended Finance diakui sebagai salah satu mekanisme untuk mencapai SDGs (Wanta D., 2022).
Berikut beberapa definisi blended finance antara lain:
Blended Finance merupakan penggunaan strategis pembiayaan pembangunan untuk memobilisasi pendanaan tambahan menuju pembangunan berkelanjutan di negara-negara berkembang (OECD, 2018).
Blended Finance sebagai penggunaan dana donor dalam jumlah yang relatif kecil untuk mengurangi risiko investasi tertentu dan membantu menyeimbangkan kembali profil risiko-imbal hasil dari investasi perintis yang tidak dapat dilanjutkan berdasarkan persyaratan komersial yang ketat. Dana konsesi disusun sebagai investasi bersama, dengan ekspektasi pengembalian untuk investasi masa depan atau penggunaan lainnya (IFC, 2019).
Definisi lain dari Blended Finance adalah penggunaan modal katalitik dari sumber publik atau filantropi untuk meningkatkan investasi sektor swasta dalam pembangunan berkelanjutan (Convergence, 2018).
Skema blended finance juga sering disebut sebagai skema creative financing (Pembiayaan Kreatif) atau juga disebut innovative financing karena memiliki definisi yang serupa, sebagai berikut:
Pembiayaan kreatif pada dasarnya menargetkan sektor swasta dan sektor public dengan menciptakan peluang investasi untuk kolaborasi pada proyek infrastruktur berkelanjutan yang biasanya berada di luar lingkup atau zona pertimbangan langsung sektor swasta (ADB, 2023).
Pembiayaan kreatif menggunakan mekanisme untuk mengumpulkan dana dan merangsang tindakan, oleh para pelaku swasta, publik, dan filantropis, dalam mendukung pembangunan berkelanjutan internasional dengan cara-cara baru yang lebih efisien dan terukur untuk memecahkan masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan secara global (Government of Canada, 2019).
Dengan demikian, dari beberapa definisi di atas, inti sari dari blended finance atau creative financing adalah pemanfaatan sumber daya keuangan dari berbagai sektor yang bersumber dari pembiayaan pemerintah (APBN), filantropi, dan swasta. Hal ini ditujukan untuk menciptakan sinergi dalam mendanai pembangunan berkelanjutan, dengan tujuan utama mengurangi risiko dan meningkatkan daya tarik investasi di sektor-sektor yang kritis bagi perkembangan ekonomi dan sosial di negara-negara berkembang. Berikut adalah beberapa sumber pembiayaan alternatif yang dapat dimanfaatkan dalam penyediaan infrastruktur, antara lain:
Dana Sustainable Development Goals (SDG): merupakan mekanisme kerja sama pembangunan multidonor dan multilembaga yang didedikasikan untuk mendukung implementasi dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan SDG mencakup berbagai aspek pembangunan yang meliputi pengentasan kemiskinan, pengurangan kesenjangan sosial, perlindungan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif (Multi-partner Trust Fund, n.d.).
Green Climate Fund (GCF): GCF merupakan dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang mengurangi emisi gas rumah kaca (mitigasi) dan meningkatkan kemampuan untuk menanggapi perubahan iklim (adaptasi). GCF mendanai proyek-proyek infrastruktur yang dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, termasuk proyek transportasi hijau (Green Climate Fund, n.d.)
Clean Technology Fund (CTF): CTF didirikan untuk mendukung transformasi energi bersih di negara berkembang. CTF bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempromosikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan mendanai proyek-proyek yang menggunakan teknologi rendah karbon dan energi bersih. Fokus utama CTF adalah pada proyek-proyek yang memiliki potensi signifikan untuk penghematan emisi gas rumah kaca jangka panjang? (Financial Intermediary Funds (FIFs), 2024).
Global Environment Facility (GEF): GEF adalah lembaga keuangan multilateral yang mendukung proyek-proyek lingkungan global, termasuk perlindungan biodiversitas, pengurangan polusi, dan mitigasi perubahan iklim. GEF menyediakan dana hibah, pinjaman, dan modal saham bagi proyek yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan (Plastic Smart Cities, 2023).
Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB): AIIB adalah bank pembangunan multilateral yang memiliki misi untuk membiayai Infrastruktur masa depan yang berlandaskan pada pembangunan berkelanjutan. AIIB didirikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan meningkatkan konektivitas di Asia dan berfokus pada proyek-proyek di berbagai sektor infrastruktur seperti transportasi, energi, air dan sanitasi, serta teknologi informasi dan komunikasi. Proyek-proyek ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mengurangi kemiskinan (AIIB, n.d.).
Indonesia Investment Authority (INA): INA adalah lembaga pengelola investasi yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri ke berbagai proyek strategis di Indonesia. INA bertujuan untuk mengoptimalkan nilai aset negara dan menarik investasi global untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor strategis lainnya di Indonesia. Pemerintah berharap dana tersebut akan membiayai investasi yang sangat dibutuhkan dalam infrastruktur dan industri yang sedang berkembang, yang pada akhirnya memacu pertumbuhan ekonomi terbesar di Asia Tenggara (Asean Briefing, 2022).
InfraCo Asia: sebagai bagian dari Kelompok Pengembangan Infrastruktur Swasta dengan misi adalah untuk mengkatalisasi investasi sektor swasta yang dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan infrastruktur di pasar-pasar baru dan yang sedang berkembang di Asia. InfraCo Asia menggunakan pendanaan dan keahlian untuk mengurangi risiko pengembangan tahap awal proyek infrastruktur yang bertanggung jawab secara sosial dan berkelanjutan yang memberikan dampak yang langgeng pada masyarakat dan ekonomi, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (Infraco Asia, n.d.).
Apa manfaat “Blended Finance”?
Gambar 1: Ilustrasi Blended Finance
Penerapan blended finance dalam pembangunan proyek infrastruktur transportasi di Indonesia memiliki berbagai manfaat yang signifikan. Mengingat bahwa isu keterbatasan APBN dan APBD merupakan salah satu trigger yang mendorong pemerintah untuk memanfaatkan dan mengolaborasikan berbagai jenis skema pembiayaan alternatif. Berikut adalah beberapa manfaat utama penerapan blended finance:
Pengurangan Risiko: blended finance membantu mengurangi risiko bagi investor swasta dengan memanfaatkan kolaborasi penggunaan dana publik atau filantropi sebagai modal awal. Ini membuat proyek infrastruktur transportasi menjadi lebih menarik bagi investor swasta karena profil risiko dan imbal hasil yang lebih seimbang?.
Mobilisasi Dana Tambahan: dengan menggabungkan berbagai sumber dana, blended finance mampu memobilisasi lebih banyak sumber daya keuangan daripada jika proyek tersebut hanya mengandalkan satu sumber pendanaan. Ini sangat penting mengingat kebutuhan pendanaan infrastruktur di Indonesia sangat besar?.
Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Proyek: kombinasi dana publik dan swasta dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek dengan memanfaatkan keahlian dan pengalaman sektor swasta dalam manajemen proyek dan inovasi teknologi, sementara dana publik memastikan proyek tersebut tetap sesuai dengan kepentingan umum dan standar keberlanjutan?.
Peningkatan Akses ke Teknologi dan Inovasi: blended finance memungkinkan proyek infrastruktur untuk mengakses teknologi terbaru dan praktik terbaik dari sektor swasta. Ini dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan proyek infrastruktur transportasi?.
Meningkatkan Kredibilitas Proyek: partisipasi sektor publik dalam skema blended finance dapat meningkatkan kredibilitas proyek di mata investor swasta, mengingat adanya dukungan dan jaminan dari pemerintah atau lembaga internasional yang terkait?.
Keberlanjutan Jangka Panjang: dengan menggunakan pendekatan blended finance, proyek infrastruktur transportasi dapat dirancang untuk lebih berkelanjutan secara finansial dan lingkungan. Ini karena proyek tersebut harus memenuhi kriteria ketat dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk standar lingkungan dan sosial?.
Peningkatan Dampak Sosial dan Ekonomi: proyek yang didanai melalui blended finance cenderung memiliki dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar. Ini termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan akses terhadap layanan transportasi, dan pengurangan kemacetan serta emisi karbon?.
Apa saja proyek transportasi dengan skema blended finance di Indonesia?
Proyek Kereta Api Makassar-Parepare
Proyek Kereta Api Makassar Pare-pare yang saat ini telah beroperasi diwujudkan melalui skema blended finance antara SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan KPBU. Selain itu, proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendapatkan pendanaan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp21 miliar untuk pembebasan lahan seluas 59 bidang tanah (LMAN, 2021). Jalur Kereta Api dengan panjang total 142 km ini dibangun dengan tujuan untuk tercapainya percepatan distribusi pembangunan infrastruktur nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019. Dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan serta alternatif skema pembiayaan dapat membantu mewujudkan penyediaan layanan transportasi massal yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Proyek Bandara Singkawang
Proyek Bandara Singkawang semula direncanakan menggunakan skema KPBU, namun karena adanya kebutuhan percepatan pembangunan bandara yang ditargetkan dapat beroperasi di tahun 2024 sehingga PJPK memutuskan untuk menggunakan skema blended finance bersumber dari pembiayaan SBSN yang dikombinasikan dengan skema KPBU. Tidak hanya itu saja, pemerintah Kota Singkawang juga berhasil mendapatkan pembiayaan dari para filantropi Kota Singkawang berupa Hibah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan terminal penumpang seluas ±8000m2 dan perpanjangan runway sepanjang 600m. Dengan memanfaatkan penerapan blended finance, saat ini pembangunan Bandara Singkawang untuk porsi SBSN telah selesai dan telah melayani penerbanga dengan standar operasi minimum bandara dimulai pada triwulan I tahun 2024 dan disusul dengan penyelesaian pembangunan porsi Hibah CSR. Selanjutnya untuk pengembangan bandara untuk dapat memberikan layanan dengan standar operasi ultimate saat ini sedang dilaksanakan dengan skema KPBU dengan memanfaatkan dukungan Project Development Facility (PDF) dari Kementerian Keuangan. Progres pelaksanaan PDF saat ini ada pada tahan penyiapan dan direncanakan akan masuk ke tahap transaksi (lelang proyek) pada triwulan III tahun 2024.
Kereta Cepat Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB)
Kereta Cepat Whoosh ditetapkan sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, yang semula dikenal dengan sebutan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Kereta Cepat Whoosh dioperasikan oleh gabungan konsorsium BUMN PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan Konsorsium Tiongkok yang membentuk perusahaan patungan Bernama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Dalam pengembangannya, KCIC beroperasi tanpa menggunakan anggaran dana APBN maupun jaminan pemerintah. Pembangunan proyek Kereta Cepat Whoosh diperoleh dari dana pinjaman China Development Bank (75%). Sedangkan 25% bersumber dari modal pemegang saham, yaitu gabungan dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) (60%) dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd. (40%).
Kereta Cepat Whoosh diharap mampu memecahkan berbagai permasalahan nasional, salah satunya mengatasi kepadatan arus transportasi Jakarta-Bandung yang selama ini bergantung pada jalan tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) (KCIC, n.d.).
Apa saja hal yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan blended finance?
Penerapan blended finance dalam proyek infrastruktur transportasi membutuhkan perhatian pada beberapa aspek penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan proyek tersebut. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan:
Kepastian ketersediaan sumber pembiayaan: memastikan bahwa sumber pembiayaan dari masing-masing sumber pembiayaan yang akan diterapkan pada proyek telah tersedia dan mencukupi kebutuhan.
Kerangka kebijakan: memastikan bahwa penerapan blended finance dengan mengolaborasikan beberapa sumber pembiayaan dalam suatu proyek telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak terdapat hambatan dari sisi regulasi.
Penilaian risiko dan manajemen risiko yang baik: melakukan penilaian risiko yang komprehensif untuk mengidentifikasi potensi risiko dan strategi mitigasi. Memastikan bahwa semua interface risk yang berpotensi dari setiap skema pembiayaan dapat dikelola dengan baik serta pengalokasian risiko telah dilaksanakan dengan baik pula.
Desain proyek yang tersinkronisasi: meskipun pembiayaan proyek berasal dari sumber yang berbeda, proyek harus tetap dibangun dengan desain yang tersinkronisasi sehingga proyek dapat memberikan layanan yang memenuhi standar yang ditargetkan.
Keterlibatan dan dukungan dari pemangku kepentingan: dengan adanya dukungan dari pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat dan daerah akan mendorong koordinasi yang lebih efektif antara semua pihak, baik dari PJPK selaku pemilik proyek, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak swasta.
Transparansi dan akuntabilitas: menyediakan pelaporan yang transparan tentang penggunaan dana dan kemajuan proyek. Menetapkan mekanisme akuntabilitas untuk memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas peran dan kontribusi masing-masing.
Penutup
Blended finance adalah kunci untuk membuka potensi pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan dan inovatif di Indonesia. Dengan menggabungkan kekuatan sektor publik dan swasta, serta memanfaatkan berbagai sumber dana, blended finance tidak hanya mengurangi risiko investasi tetapi juga memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur dapat dilaksanakan dengan efisiensi tinggi dan dampak sosial yang luas. Melalui pendekatan ini, kita dapat menciptakan infrastruktur yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Mari kita manfaatkan peluang yang ditawarkan oleh blended finance untuk membangun masa depan transportasi Indonesia yang lebih hijau, lebih efisien, dan lebih berkelanjutan.
OECD. (2018). Making Blended Finance Work for the Sustainable Development Goals, OECD Publishing, Paris. Retrieved July 10, 2024, from https://doi.org/10.1787/9789264288768-en
Wanta D., F. A. (2022). Blended Finace: Concepts and Implementation in Indonesia. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 10(S1). DOI. Retrieved June 25, 2024, from https://doi.org/10.37676/ekombis.v10iS1