Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular dan Implikasinya bagi Indonesia: Studi Kasus Kota Balikpapan


Penulis: Novian Dika Setya
Pembimbing: I Wayan Sutana

Saat ini, salah satu permasalahan lingkungan terbesar yang dihadapi dunia adalah triple planetary crises-perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Pengelolaan sampah yang belum memadai menjadi salah satu penyebab utama krisis tersebut. Kurangnya kesadaran masyarakat atas sampah, peningkatan timbulan sampah tiap tahun, sistem pengelolaan sampah yang belum berjalan dengan baik, dan infrastruktur pengelolaan sampah yang tidak memadai di banyak daerah di Indonesia memperburuk krisis ini. Untuk membantu mengatasi masalah ini, diperkenalkan konsep ekonomi sirkular yang bertujuan untuk meminimalkan limbah, memperpanjang siklus hidup produk, dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.

Ekonomi Sirkular

Ilustrasi gambar pemilahan sampah

Artikel ini akan membahas bagaimana konsep ekonomi sirkular diterapkan dalam pengelolaan sampah dengan studi kasus Kota Balikpapan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kebijakan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Indonesia.

Konsep Ekonomi Sirkular

Saat ini, praktik ekonomi yang berjalan sebagian besar masih menggunakan konsep ekonomi linear, yaitu sebuah konsep ekonomi dengan pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan dengan proses ‘ambil-pakai-buang’. Konsep ekonomi linear hanya fokus pada penambahan nilai dalam proses produksi yang kemudian digunakan dalam fase konsumsi. Setelah suatu produk tidak lagi memiliki nilai guna, produk tersebut langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan jumlah sampah dan menyebabkan TPA kelebihan kapasitas. Praktik ekonomi linear ini membawa pengaruh besar terhadap triple planetary crises, yang mencakup krisis perubahan iklim, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati.

Sebagai salah satu upaya mengatasi triple planetary crises, diperkenalkanlah sebuah konsep yang disebut ekonomi sirkular. Beberapa sumber memberikan definisi ekonomi sirkular sebagai berikut:

A circular economy is an industrial system that is restorative or regenerative by intention and design. It replaces the ‘end-of-life’ concept with restoration, shifts towards the use of renewable energy, eliminates the use of toxic chemicals, which impair reuse, and aims for the elimination of waste through the superior design of materials, products, systems, and, within this, business models” (Ellen Macarthur Foundation, 2013),

Circular Economy is an economic system that replaces the ‘end-of-life’ concept with reducing, alternatively reusing, recycling and recovering materials in production/distribution and consumption processes. It operates at the micro level (products, companies, consumers), meso level (eco-industrial parks) and macro level (city, region, nation and beyond), with the aim to accomplish sustainable development, thus simultaneously creating environmental quality, economic prosperity and social equity, to the benefit of current and future generations” (Kirchherr, Reike & Hekkert, 2017),

“Definisi operasional ekonomi sirkular: Model ekonomi yang menerapkan pendekatan sistemik untuk meminimalkan penggunaan sumber daya, mendesain suatu produk agar memiliki daya guna selama mungkin, dan mengembalikan sisa proses produksi dan konsumsi ke dalam rantai nilai” (Kementerian PPN/Bappenas, 2024).

Pada prinsipnya, ekonomi sirkular adalah model yang berupaya untuk meminimalkan sumber daya, memperpanjang siklus hidup, dan mempertahankan nilai suatu produk, bahan baku, dan sumber daya agar dapat dipakai selama dan semaksimal mungkin.

Dengan ekonomi sirkular, diharapkan optimalisasi penggunaan material pada seluruh value chain akan tercapai sehingga dapat mengurangi timbulan sampah dan polusi. Pada akhirnya, hal ini akan berkontribusi dalam mengatasi triple planetary crises.

Ekonomi Sirkular di Indonesia

Berdasarkan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045, penerapan ekonomi sirkular di Indonesia berfokus pada 5 (lima) sektor prioritas yaitu, pangan, kemasan plastik, elektronik, konstruksi, dan tekstil. Dari 5 (lima) sektor dimaksud, diketahui bahwa kinerja ekonomi sirkular Indonesia pada tahun 2023 masih berada pada level kinerja yang ‘cukup’ bahkan ‘belum terlihat’ di beberapa sektor, sehingga diperlukan peningkatan kinerja dan komitmen penerapan ekonomi sirkular di masa mendatang.

Kinerja Ekonomi Sirkular di Indonesia

Kinerja Ekonomi Sirkular di Indonesia

Sumber: Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045

Padahal, dalam konteks Indonesia, implementasi ekonomi sirkular memiliki potensi manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial jangka panjang yaitu berupa tambahan PDB dengan kisaran Rp593 s.d. Rp638 triliun, pengurangan limbah tiap sektor sebesar 18-52 persen, berkontribusi menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 126 juta ton CO2, dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru pada tahun 2030.

Sesuai dengan Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045, konsep ekonomi sirkular di Indonesia diterapkan dengan panduan kerangka/framework 9R, yaitu:

Aspek

Kerangka 9R

Definisi

Creation

 

(pengurangan penggunaan sumber daya)

R0: Refuse

Menghindari redudansi pembuatan sebuah produk dengan fungsi yang sama

R1: Rethink

Menggunakan produk secara lebih intensif.

R2: Reduce

Meningkatkan efisiensi produksi dan guna produk dengan menggunakan lebih sedikit material

Maintaining

 

(Perpanjangan daya guna produk dan material)

 

R3: Reuse

Menggunakan kembali produk yang masih layak pakai tanpa mengubah fungsinya.

R4: Repair

Memperbaiki produk yang sudah rusak.

R5: Refurbish

Memulihkan produk, biasanya produk yang sudah lama supaya dapat berfungsi kembali.

R6: Remanufacture

Menggunakan sebagian komponen dari produk lama yang sudah tidak berfungsi untuk digunakan di produk baru dengan fungsi yang sama.

R7: Repurpose

Memanfaatkan produk yang sudah tidak berfungsi untuk digunakan kembali dengan fungsi yang berbeda.

Recover

 

(Peningkatan daur ulang dan pemanfaatan kembali sisa produksi dan konsums)

R8: Recycle

Mengolah material untuk menghasilkan material yang sama (dengan kualitas yang sama atau lebih rendah).

R9: Recover

Proses konversi material menjadi sumber energi.

Kerangka 9R pada Ekonomi Sirkular

Kerangka 9R pada Ekonomi Sirkular

Sumber: Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045

Berdasarkan penjelasan dan ilustrasi kerangka 9R, tanpa disadari sebenarnya kita sudah menerapkan prinsip ekonomi sirkular dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, memperbaiki telepon genggam yang rusak untuk dipakai kembali (repair), memilah sampah organik dan anorganik untuk mendukung daur ulang (recycle), donasi pakaian (reuse), dan lain-lain yang pada akhirnya akan mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA. Lalu bagaimana penerapan ekonomi sirkular dalam sektor pengelolaan sampah di Indonesia?

Ekonomi Sirkular Pada Sektor Pengelolaan Sampah di Indonesia

Pengelolaan sampah pada dasarnya merupakan bagian penting dari penerapan ekonomi sirkular, mengingat kelima sektor prioritas yang telah disebutkan sebelumnya pasti akan menghasilkan sampah, baik pada proses produksi maupun konsumsi nya (konteks tulisan ini adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga).

Penerapan ekonomi sirkular berkaitan erat dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) yang menjadi salah satu dasar penyusunan RPJMN Indonesia 2020-2024. Salah satu fokusnya adalah berkaitan dengan pengelolaan sampah, sebagaimana diamanatkan dalam lampiran 1 RPJMN 2020-2024 bahwa diperlukan sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu sampai ke hilir menuju ekonomi sirkular.

Pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan peraturan dimaksud, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan dan penanganan sampah pada sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (jenis sampah yang dibahas dalam tulisan ini) terdiri dari kegiatan sebagai berikut: 

  • pengurangan sampah mengusung konsep 3R (Reduce-Reuse-Recyle), yaitu: 1) Reduce, membatasi timbulan sampah dengan cara mengurangi sampah dari sumbernya; 2) Reuse, penggunaan kembali sampah; dan 3) Recycle, daur ulang sampah; dan
  • Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Pada prinsipnya, pemerintah pusat telah menerapkan kebijakan ekonomi sirkular dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang dibuktikan dengan adanya implementasi kebijakan kegiatan pengurangan sampah dengan prinsip 3R dan penanganan sampah yang sistematis. Harapannya, tiap sampah dan emisi yang terbuang akan diupayakan untuk diminimalkan secara optimal sehingga umur produksi-konsumsi dapat lebih panjang, produk dapat digunakan kembali, dan sampah dapat didaur ulang ke dalam bentuk produk semula maupun produk baru. Dengan demikian, sampah yang berakhir di TPA dan di lingkungan akan dapat berkurang.

Untuk melihat contoh implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di perkotaan, kita bisa melakukan tinjauan pada Kota Balikpapan, yang berhasil meraih penghargaan Adipura Kencana sebagai kota terbersih kategori kota besar Tahun 2023 dan telah menunjukkan upaya nyata dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Implementasi Ekonomi Sirkular pada Pengelolaan Sampah Kota Balikpapan

Kota Balikpapan merupakan salah satu kota di Provinsi Kalimantan Timur, memiliki luas wilayah 503,3 km persegi yang terbagi dalam 6 kecamatan dan 34 desa serta berpenduduk 738.532 orang pada tahun 2023. Kota ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara di utara, selat makassar di selatan dan timur, serta Kabupaten Paser Penajam Utara di barat. Kota ini juga akan berperan penting sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur.

Pada tahun 2020, total sampah yang dihasilkan di Kota Balikpapan adalah 555 ton per hari, dengan tingkat efisiensi pengumpulan sampah 85% atau 471 sampah ton per hari. Sebanyak 101 ton per hari dikelola secara lokal sementara sekitar 370 ton per hari atau 67% sampah diangkut ke TPA.

Kota Balikpapan telah menetapkan sejumlah peraturan terkait kebijakan pengelolaan sampah yang mendukung penerapan pengurangan sampah dengan prinsip 3R dan penanganan sampah yang sistematis, yang tentunya akan mendukung konsep ekonomi sirkular, antara lain: 

  • Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana diubah melalui Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022; dan
  • Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Kota Balikpapan.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan pengelolaan sampahnya, Pemkot Balikpapan melaksanakan sejumlah kegiatan pengelolaan sampah yang mendukung ekonomi sirkular. Sebagai gambaran, di Kota Balikpapan, jika sampah diangkut ke TPS maka langsung diangkut ke TPA. Sedangkan jika sampah diangkut ke TPS3R, bank sampah, Fasilitas Pemulihan Material/Material Recovery Facility (MRF) dan/atau Fasilitas Pengolahan Perantara/Intermediate Treatment Facility (ITF), maka sampah dipilah atau diolah terlebih dahulu. Hanya sampah sisa yang diangkut ke TPA sehingga dapat mengurangi timbulan sampah yang ke TPA dan menambah usia landfill TPA.

Beberapa kegiatan/fasilitas ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Kota Balikpapan dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Bank Sampah

Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Pada Bank Sampah, terjadi penukaran sampah dengan uang atau barang berharga yang dapat ditabung, masyarakat akhirnya terdidik untuk menghargai sampah sehingga timbul rasa keinginan untuk memilah sampah.

Pada tahun 2020, terdapat 113 bank sampah di Kota Balikpapan yang mengelola sekitar 20 ton per hari sampah yang kemudian dapat didaur ulang/dikomposkan. Pada Bank Sampah, sampah akan dikumpulkan dan dipisahkan untuk didaur ulang, dikomposkan, dan digunakan kembali.

2. Fasilitas Pemulihan Material/ Material Recovery Facility (MRF) dan Fasilitas Pengolahan Perantara/Intermediate Treatment Facility (ITF)

MRF adalah sebuah fasilitas yang mengolah sampah baik material sampah yang tercampur maupun sudah mengalami proses pemisahan untuk dimanfaatkan kembali sedangkan ITF merupakan fasilitas pengelolaan sampah organik dengan hasil akhir pupuk kompos.

Pada Tahun 2020, Kota Balikpapan memiliki satu fasilitas MRF yang fokus pada pengolahan sampah anorganik dan satu Fasilitas Pengolahan Perantara (ITF) yang fokus pada pengolahan sampah organik (pengomposan) yang masing-masing memiliki kapasitas 10 ton per hari.

3. TPS-3R

TPS-3R akan mengolah sampah untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, sehingga hanya residu sampah yang selanjutnya dikirim ke TPA. Pada tahun 2020, terdapat 18 TPS-3R di Kota Balikpapan dan rencananya akan dibangun TPS3R dimaksud di tiap kelurahan dan tiap kecamatan di tahun 2024.

4. TPA Sampah Manggar

Kota Balikpapan memiliki satu TPA yaitu TPA Manggar, yang berlokasi di Jl. Proklamasi, RT 36, Kecamatan Manggar. TPA Manggar telah beroperasi sejak 2002 dan dikelola oleh UPTD TPA Manggar yang dirancang untuk dioperasikan sebagai TPA saniter (sanitary landfill). TPA Manggar adalah salah satu TPA dengan kinerja terbaik di Indonesia yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas penunjang kegiatan 3R selain landfill, seperti workshop 3R dan fasilitas produksi kompos yang mendukung konsep ekonomi sirkular. Beberapa fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut: 

a. Fasilitas Pengomposan

Teknologi pengomposan yang digunakan di TPA Manggar adalah teknologi pengomposan angin (windrow). Sampah yang digunakan untuk pengomposan windrow adalah sampah organik dan relatif tidak banyak bersama sampah yang lain. Sampah yang digunakan berasal dari sampah pasar tradisional dan sampah kebun TPA Manggar.

Fasilitas pengomposan windrow di TPA manggar diawali dengan pemilahan menggunakan conveyor belt dan/atau manual untuk kemudian dihancurkan/dicacah. Setelah pencacahan, sampah akan dicampur dengan bio activator untuk kemudian dilanjutkan dengan proses pengomposan (fermentasi dan pengeringan). Selanjutnya, proses pengeringan kompos menggunakan wheel loader untuk mengangkut kompos ke tempat penjemuran bawah sinar matahari. Setelah kering, kompos dicacah, diayak dan terakhir dikemas untuk dimanfaatkan. Saat ini kompos tidak dijual secara komersial tetapi digunakan untuk pemanfaatan internal di TPA Manggar, misalnya pupuk untuk zona penyangga, taman dan lainnya.

b. Fasilitas Daur Ulang

Fasilitas daur ulang di TPA manggar ini akan mengubah sampah plastik (lembaran plastik) menjadi barang kerajinan. Saat ini, sampah yang dapat didaur ulang di TPA Manggar masih dikumpulkan oleh pemulung yang tidak dipekerjakan oleh Pemerintah atau pihak ketiga manapun dan merupakan pekerja informal yang mengurangi sampah untuk kemudian dikumpulkan untuk didaur ulang di TPA.

c. Fasilitas Biogas

Biogas dihasilkan dari proses degradasi anaerobik pada sampah organik. Saat ini, Zona 5 dan Zona 3 TPA Manggar yang digunakan untuk pemanfaatan biogas, sedangkan biogas dari saluran lain segera dilepaskan ke atmosfer. Kapasitas biogas di TPA Manggar diukur dalam 9,309 m3/jam dengan menggunakan meteran aliran gas. Biogas dikumpulkan dan disalurkan ke pipa bermulut banyak/manifold untuk digunakan, sedangkan kelebihan gas dibakar melalui flaring/pembakar. Gas dalam manifold tersebut disalurkan ke masyarakat dan untuk penggunaan di TPA.

d. Fasilitas Pirolisis

Teknologi pirolisis yang digunakan di TPA Manggar adalah untuk mengolah sampah plastik dan mengkonversinya menjadi bahan bakar cair. Di TPA Manggar, saat ini sudah ada proyek percontohan pirolisis kecil yang sedang disiapkan dengan kapasitas 100 kg untuk menghasilkan 15-20 liter minyak. Dalam pirolisis, plastik digunakan sebagai bahan masukan dan ada persyaratan tinggi untuk penyortiran awal untuk menghilangkan plastik berlapis dan tidak bernilai.

e. Fasilitas Pengolahan Lindi

TPA Manggar dilengkapi dengan dua fasilitas pengolahan lindi dan sumur pemantau kualitas air untuk mengendalikan pencemaran akibat lindi. Fasilitas pengolahan lindi terdiri dari unit filtrasi, unit pra-sedimentasi, tangki anaerobik, tangki fakultatif, tangki aerobik, unit koagulasi-flokulasi, unit sedimentasi, lahan basah, tangki adsorps dan desinfeksi.

Secara umum, Kota Balikpapan telah menerapkan sebagian besar prinsip 9R ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah yang terlihat dari adanya beberapa fasilitas penunjang selain landfill yang dapat mengurangi timbulan sampah. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan kebijakan dan regulasi untuk mengadopsi seluruh prinsip 9R secara menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga peningkatan aspek teknis, seperti tambahan infrastruktur dan/atau peningkatan kapasitas infrastruktur untuk kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

Saat ini, Kota Balikpapan sedang menyiapkan Proyek TPA Manggar dengan skema KPBU yang disiapkan melalui Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi (Project Development Facility/PDF) dari kementerian Keuangan, dengan mengadopsi standar Environmental, Social, and Governance (ESG). Melalui skema ini, diharapkan TPA Manggar dapat menjadi solusi yang tepat dan berkelanjutan dalam menyederhanakan proses pengelolaan sampah, keterbatasan lahan, pertumbuhan populasi, dan peningkatan timbulan sampah di Kota Balikpapan.

Kolaborasi Multi-Pihak dalam Mendorong Ekonomi Sirkular

Untuk menyempurnakan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, baik di Kota Balikpapan maupun di daerah lain yang baru memulai, diperlukan kolaborasi berbagai pihak dengan peran yang jelas, antara lain:

No

Pihak

Peran

1

Pemerintah Pusat dan daerah

Menetapan kebijakan dan regulasi, mengembangkan infrastruktur, merumuskan mekanisme pembiayaan, pendanaan, dan insentif, memfasilitasi kolaborasi lintas sektor, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

2

Industri/Bisnis dan Asosiasi

Meningkatkan praktik efisiensi sumber daya, menerapkan model bisnis berkelanjutan, mengurangi dan mengelola sampah produksi, mengembangkan inovasi produk ramah lingkungan, dan memperluas praktik daur ulang dalam rantai pasok bisnis.

3

Akademisi dan Peneliti

Melakukan riset dan pengembangan teknologi baru, memberikan rekomendasi ilmiah, serta menyebarluaskan pengetahuan dan wawasan ekonomi sirkular.

4

Masyarakat

Membeli produk yang ramah lingkungan, memantau pelaksanaan kebijakan dan regulasi, serta mengurangi dan memilah sampah dari rumah.

5

Media

Kampanye dan publikasi informasi serta sebagai sarana untuk mengumpulkan feedback dari pemangku kepentingan lainnya.

6

Mitra Pembangunan & Lembaga Internasional

Menyediakan pendanaan dan/atau pembiayaan, transfer teknologi, advokasi kebijakan, fasilitasi kemitraan, monitoring dan evaluasi, serta bekerja sama dengan pemerintah dalam perumusan kebijakan yang mendukung ekonomi sirkular.

7

Lembaga Non Pemerintah

Advokasi kebijakan, edukasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong regulasi yang mendukung praktik ekonomi sirkular.

8

Investor dan sektor keuangan

Menyediakan pendanaan dan/atau pembiayaan yang memperhatikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).

Potensi Manfaat Sosial dan Lingkungan atas Penerapan Ekonomi Sirkular pada Pengelolaan Sampah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerapan ekonomi sirkular pada pengelolaan sampah dapat mengurangi timbulan sampah. Lebih lanjut, terdapat berbagai manfaat sosial dan lingkungan atas penerapan ekonomi sirkular pada pengelolaan sampah, paling tidak sebagai berikut:

Potensi Manfaat Sosial dan Lingkungan atas Penerapan Ekonomi Sirkular pada Pengelolaan Sampah

Penutup

Penerapan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, seperti yang telah dilakukan di Kota Balikpapan, menunjukkan potensi besar dalam mengurangi timbulan sampah dan polusi, serta berkontribusi untuk mengatasi triple planetary crises—krisis perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Fasilitas seperti TPS3R, bank sampah, ITF, MRF, dan Fasilitas Penunjang lainnya di TPA Manggar telah membuktikan bagaimana sebagian prinsip 9R dapat diterapkan secara efektif, dan berpotensi memberikan manfaat baik dari aspek sosial maupun lingkungan. Namun demikian, untuk mencapai penerapan yang lebih luas di berbagai daerah di Indonesia, dibutuhkan penguatan kebijakan, regulasi yang lebih progresif, peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah, dan kolaborasi lintas sektor dan multi pihak. 

 

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
  4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 263 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Penerima Penghargaan Adipura Tahun 2023.
  5. Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Manfaat Ekonomi, Sosial, Dan Lingkungan Dari Ekonomi Sirkular Di Indonesia.
  6. Kementerian PPN/Bappenas. (2024). Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular Indonesia 2025-2045.
  7. Ellen MacArthur Foundation. (2013). Towards The Circular Economy.
  8. Direktorat PDPPI. (2021). Laporan Final Tinjauan Sektor Pengelolaan Sampah.
  9. Kementerian Keuangan. (2021). Kajian Awal Prastudi Kelayakan Proyek TPAS Manggar.
  10. Fasa, Angga Wijaya Holman. (2021). Aspek Hukum Dan Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengenai Ekonomi Sirkular Dalam Rangka Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10 (3), 339-357.
  11. Islami, Prima Yustitia Nurul. (2022). Penerapan Ekonomi Sirkular Pada Pengelolaan Sampah Pesisir: Studi Kasus Pengelolaan Sampah Pulau Pasaran Bandar Lampung. The 4th International Conference on University Community Engagement (ICON-UCE 2022), 4, 512-520.
  12. Setiani, Vivin dan Moch. Luqman Ashari. (2018). Perencanaan Material Recovery Facility (MRF) limbah padat non B3 di PPNS. Seminar MASTER 2018 PPNS, 3 (1), 155-158.
  13. Saputro, Yusa Eko. Kismartini., dan Syafrudin. (2015). Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Melalui Bank Sampah. Indonesian Journal of Conservation, 4 (1), 83-94.
  14. Kirchherr, Julian., Denise Reike., Marko Hekkert. (2017). Conceptualizing the circular economy: an analysis of 114 definitions. Resources, conservation and recycling, 127, 221–232.
  15. Dinas Dukcapil Kota Balikpapan. (2024). Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I 2024.  Diakses pada 30 September 2024, dari https://capil.balikpapan.go.id/disdukcapil/statistik.
  16. Pemerintah Kota Balikpapan. (2011). Wilayah Administrasi Kota Balikpapan.  Diakses pada 30 September 2024, dari https://web.balikpapan.go.id/detail/read/96.
  17. Izak, Indra Zakaria. (2019). Menengok ITF di Balikpapan, Salah Satu Pilot Project dari Kementerian PUPR. Diakses pada 30 September 2024, dari https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1773899536/menengok-itf-di-balikpapan-salah-satu-pilot-project-dari-kementerian-pupr.
  18. Defitri, Mita. (2022). Kelebihan dan Kekurangan TPS 3R. Diakses pada 30 September 2024, dari https://waste4change.com/blog/kelebihan-dan-kekurangan-tps3r/.
  19. Dani, Rama. (2023). Kurangi Sampah, DLH Balikpapan Bangun TPS 3R Tiap Kelurahan. Diakses pada 30 September 2024, dari https://www.inibalikpapan.com/kurangi-sampah-dlh-balikpapan-bangun-tps-3r-tiap-kelurahan/.
  20. Medianti, Bella Septika. (n.d). Proyek KPBU TPPAS Manggar: Pelopor Penerapan ESG dalam Proses Penyiapan dan Transaksi pada Infrastruktur Sektor Pengelolaan Sampah. Diakses pada 1 Oktober 2024, dari https://kpbu.kemenkeu.go.id/read/1187-1540/umum/kajian-opini-publik/proyek-kpbu-tppas-manggar-pelopor-penerapan-esg-dalam-proses-penyiapan-dan-transaksi-pada-infrastruktur-sektor-pengelolaan-sampah.
  21. Ekonomi Sirkular. (n.d.). Diakses pada 24 September 2024, dari https://lcdi-indonesia.id/ekonomi-sirkular/.
  22. Defitri, Mita. (2023). Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah. Diakses pada 24 September 2024, dari https://waste4change.com/blog/ekonomi-sirkular-dalam-pengelolaan-sampah/#:~:text=Dalam%20pengelolaan%20sampah%20berbasis%20ekonomi,untuk%20diminimalisir%20dengan%20seoptimal%20mungkin.
  23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Ekonomi Cirkular Sampah Plastik. Diakses pada 24 September 2024, dari https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/ekonomi-cirkular-sampah-plastik/.

Diterbitkan pada 14 Oktober 2024