Penulis: Seta Alfakih BS
Pembimbing: I Wayan Sutana
(Sumber: Dokumentasi Seta)
Sampah telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang paling mendesak di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah sampah di 372 Kabupaten/Kota se-Indonesia pada tahun 2023 mencapai lebih dari 39 juta ton/tahun. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 24 juta ton/tahun yang dapat terkelola atau hanya sekitar 61% saja. Pengelolaan sampah yang tidak memadai tersebut tentunya menciptakan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Polusi udara akibat emisi gas rumah kaca dari tempat pembuangan akhir (TPA), pencemaran tanah dan air, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat adalah beberapa konsekuensi nyata yang dihadapi setiap hari. Lebih dari itu, pengelolaan sampah di Indonesia kebanyakan belum terintegrasi antara di sisi hulu dan hilir serta masih menggunakan pendekatan tradisional/linear yang berfokus pada pembuangan akhir sampah, hal ini tidak lagi relevan dengan tantangan zaman, terutama dengan kebutuhan untuk menciptakan model ekonomi yang lebih berkelanjutan.
(Sumber: SPISN KLH)
Infrastruktur Pengelolaan Sampah Sebagai Infrastruktur Hijau
Pengembangan infrastruktur dan peningkatan pelaksanaan pengelolaan sampah merupakan upaya untuk mencapai penanganan sampah yang lebih baik. Infrastruktur di sektor persampahan merupakan salah satu infrastruktur hijau yang merupakan elemen penting dalam upaya menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Penggolongan proyek infrastruktur persampahan (memperbaiki pengelolaan sampah, mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan, dan rehabilitasi area TPA) dalam infrastruktur hijau didukung dalam Kerangka Obligasi Hijau dan Sukuk Hijau yang dikembangkan Pemerintah Indonesia yang menjadi dasar rencana untuk membiayai dan atau membiayai kembali Proyek Ramah Lingkungan yang Memenuhi Syarat melalui penerbitan Green Bond dan Green Sukuk.
Infrastrutur hijau pada hakekatnya merupakan sebuah konsep, upaya, atau pendekatan untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan melalui penataan ruang terbuka hijau dan menjaga proses-proses alami yang terjadi di alam seperti siklus air hujan dan kondisi tanah. Dalam konteks pengelolaan sampah, infrastruktur hijau mengacu pada fasilitas dan sistem yang dirancang untuk meminimalkan dampak lingkungan, mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, serta memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan.
Dengan meningkatnya kesadaran akan perlunya transformasi dalam sistem pengelolaan sampah, pembangunan infrastruktur hijau di sektor persampahan menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan lingkungan sekaligus membuka peluang baru dalam penerapan ekonomi sirkular. Namun demikian, inisiatif ini memerlukan kebijakan strategis untuk memastikan keberlanjutannya. Untuk itu perlu peran kebijakan ESG berperan sebagai kerangka kerja yang mendukung ekonomi sirkular sekaligus memandu pengembangan infrastruktur hijau. Dengan memadukan prinsip ESG, tidak hanya keberlanjutan lingkungan yang tercapai, tetapi juga manfaat sosial dan tata kelola yang transparan.
Peluang Penerapan Ekonomi Sirkular
Di tengah krisis pengelolaan sampah ini, perlu adanya kesadaran bersama untuk merubah aktivitas ekonomi linier menjadi sirkular, sehingga sampah yang dihasilkan serta dampak negatif dari aktivitas ekonomi dapat diminimalisasi atau bahkan dihilangkan untuk menciptakan proses yang lebih regenerative. Untuk itu konsep ekonomi sirkular dihadirkan sebagai salah satu solusi alternatif yang menjanjikan. Ekonomi Sirkular merupakan sistem ekonomi yang menekankan pentingnya mengelola sumber daya yang terbatas secara bijak dan bertanggung jawab dengan prinsip regenerasi untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sampah dalam rangka menciptakan daur hidup secara berkelanjutan. Dalam sistem pengelolaan persampahan, ekonomi sirkular secara sederhana mengandung arti sampah yang dihasilkan dari konsumsi kembali lagi ke produksi sehingga tidak ada sampah yang dihasilkan. Pendekatan ini berupaya memaksimalkan nilai dari setiap sumber daya dengan mengurangi sampah (reduce), memanfaatkan kembali material yang dapat dimanfaatkan (reuse), dan mendorong daur pelaksanaan ulang (recycle). Implementasi hal tersebut tentunya akan sangat bergantung pada konektifitas penanganan/pengolahan sampah dari hulu ke hilir sehingga pada akhirnya akan meminimalisir adanya residu yang tidak tertangani.
Menurut Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam-Bappenas, Ekonomi sirkular akan mendukung target kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di Indonesia, seperti Kebijakan dan Strategi Nasional Pengurangan Sampah Rumah & Sampah Sejenis Rumah Tangga (Peraturan Presiden 97/2017) dengan terget 30% pengurangan dan 70% penanganan. Meski demikian, implementasi ekonomi sirkular di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya kesadaran masyarakat, konektivitas rantai pengelolaan sampah serta minimnya dukungan regulasi.
(Sumber: Low Carbon Development Indonesia)
Salah satu kerangka kerja strategis yang dapat mendukung transformasi ini adalah penerapan kebijakan Environmental, Social, and Governance (ESG) di Indonesia sering juga disebut Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST). ESG adalah kerangka keberlanjutan yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, tanggung jawab sosial, dan tata kelola yang baik. Dalam konteks pengelolaan sampah, kebijakan ESG dapat memainkan peran kunci, baik dalam mengurangi dampak lingkungan dari sampah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam rantai pengelolaan sampah, maupun memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaannya.
Dalam menghadapi tantangan lingkungan dan sosial yang semakin kompleks, konsep ESG dan ekonomi sirkular muncul sebagai pendekatan integral yang saling melengkapi. Keduanya menawarkan kerangka kerja untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya yang efisien dan bertanggung jawab.
Peran Kebijakan ESG dalam Mendukung Ekonomi Sirkular di Sektor Persampahan
Integrasi ESG dan ekonomi sirkular dalam pengembangan infrastruktur hijau dan pelaksanaan pengelolaan sampah menawarkan pendekatan holistik untuk mencapai keberlanjutan. Penerapan ESG memastikan bahwa aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola diperhatikan dalam setiap tahap pengelolaan sampah, sementara ekonomi sirkular menyediakan kerangka operasional untuk meminimalkan limbah dan memaksimalkan nilai sumber daya.
Penerapan kebijakan ESG memainkan peran krusial dalam mendorong ekonomi sirkular di sektor persampahan. Integrasi prinsip-prinsip ESG memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan praktik tata kelola yang baik. Dalam konteks pengembangan infrastruktur dan pelaksanaan pengelolaan sampah, integrasi ini dapat mulai diwujudkan dalam proses perencanaan penangan sampah ataupun penyusunan studi prasudi kelayakan pembangunan infrastruktur persampahan. Hal tersebut didorong untuk diimplementasikan sehingga kepatuhan terhadap prinsip ESG dapat mendorong terciptanya ekonomi sirkuler dalam pengelolaan persampahan. Pemenuhan/pengimplementasian aspek-aspek ESG berikut kiranya dapat mendorong/menstimulus pelaksanaan sirkuler ekonomi dalam pengembangan infrastruktur hijau dan pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi lebih baik:
Aspek Lingkungan (Environmental)
Aspek Sosial (Social)
Aspek Tata Kelola (Governance)
Dengan demikian, pada dasarnya jika penerapan ESG dapat diterapkan secara holistic pada proses pengembangan infrastruktur hijau dan pelaksanaan pengelolaan sampah, maka akan secara langsung berdampak pada optimalisasi pelaksanaan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan persampahan yang akan berpengaruh pada keberhasilan penanganan persampahan secara umum. Selain itu, Integrasi ESG dan ekonomi sirkular juga tidak hanya berkontribusi pada pengelolaan sampah yang lebih efektif, tetapi juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan secara keseluruhan.
Komitmen Kementerian Keuangan Dalam Mendorong Penerapan ESG
Dalam perannya, Kementerian Keuangan berkomitmen turut serta mendorong implementasi ESG untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan, hijau, dan inklusif. Komitmen tersebut diwujudkan dengan peluncuran Revised Environment, Social, and Governance (ESG) Manual yang menjadi pedoman untuk memastikan penerapan aspek ESG dalam setiap proyek infrastruktur, agar pembangunan berjalan dengan prinsip green, inklusif, dan keberlanjutan, Pada tanggal 15 Oktober 2024.
Melalui manual ESG tersebut, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menciptakan infrastruktur yang tidak hanya membangun ekonomi, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat. Kebijakan ESG ini akan memberikan kepercayaan lebih kepada investor bahwa proyek-proyek infrastruktur di Indonesia selaras dengan tren global pembangunan berkelanjutan.
(Sumber: Manual LST Kemenkeu)
Manual ESG tersebut nantinya akan diaplikasikan dalam mempersiapkan dan melaksanakan proyek KPBU menggunakan Fasilitas Penyiapan Proyek Kementerian Keuangan dan dukungan fiskal lainnya. Dalam konteks ini termasuk proyek di sektor persampahan, hal mana sektor persampahan merupakan salah satu sektor prioritas Kementerian Keuangan. Dengan upaya ini, harapannya dapat mendorong penerapan ESG dalam pengembangan infrastruktur dan pelaksanaan pengelolaan sampah sehingga dapat memicu optimalisasi proses sirkuler ekonomi dalam pengelolaan sampah yang akan berdampak pada semakin baiknya penanganan sampah di Indonesia.
Referensi:
Diterbitkan pada 10 Desember 2024