Penulis : Surya Susiratmaka
Pembimbing : Lukman Zainul Hakim Harahap
Pendahuluan
Teknologi digital telah mengubah banyak hal dalam kehidupan sehari-hari—dari cara kita bekerja, berkomunikasi, hingga membangun dan membiayai infrastruktur. Generasi Milenial, Gen Z, dan bahkan Gen Alpha kini hidup dalam ekosistem yang menuntut segala sesuatu serba cepat, transparan, dan mudah diakses. Dalam konteks ini, kemunculan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, dan tokenisasi mulai membuka peluang-peluang baru, termasuk dalam pembiayaan sektor publik. Walaupun penerapan tokenisasi dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia belum menjadi praktik umum, ide ini layak untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari perluasan wawasan—setidaknya sebagai referensi awal dalam merancang pendekatan kebijakan di masa depan.
Tantangan dalam pembiayaan infrastruktur di Indonesia merupakan persoalan yang telah lama ada. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan transportasi, energi, air bersih, dan fasilitas publik lainnya, kebutuhan investasi infrastruktur pun terus bertambah. Sayangnya, kapasitas pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terbatas. Berdasarkan data Kementerian PPN/Bappenas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, hanya sekitar 37% dari total kebutuhan investasi infrastruktur nasional yang dapat dipenuhi melalui APBN/APBD. Sisanya—lebih dari 60%—diharapkan berasal dari sumber lain seperti BUMN, swasta, dan skema pembiayaan inovatif seperti KPBU. Hal ini menunjukkan perlunya eksplorasi pendekatan baru yang mampu menjembatani kesenjangan pembiayaan secara berkelanjutan.
Selama ini, KPBU menjadi salah satu solusi untuk melibatkan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur. Namun pelaksanaannya masih menghadapi hambatan klasik seperti birokrasi yang panjang, biaya transaksi tinggi, dan minimnya partisipasi dari investor ritel. Di sinilah teknologi blockchain menawarkan pendekatan berbeda, terutama melalui konsep tokenisasi aset infrastruktur.
Secara sederhana, tokenisasi memungkinkan hak atas aset fisik diubah menjadi token digital yang bisa diperdagangkan. Melalui artikel ini, penulis mencoba menggambarkan potensi tokenisasi sebagai alternatif pembiayaan dalam kerangka KPBU, serta merumuskan kerangka awal yang dapat menjadi pijakan bagi pembuat kebijakan atau praktisi untuk menjelajahi kemungkinan penerapannya di Indonesia.
Konsep Dasar Tokenisasi Infrastruktur
Tokenisasi adalah proses digitalisasi hak kepemilikan atau manfaat ekonomi dari aset fisik, seperti jalan tol, pembangkit listrik, atau jembatan, ke dalam bentuk token digital yang dicatat dan dikelola melalui teknologi blockchain. Token-token ini dapat dibeli, dijual, atau dimiliki oleh investor, baik individu maupun institusi, sebagai bentuk partisipasi dalam proyek infrastruktur.
Dalam konteks ini, terdapat tiga jenis token utama yang digunakan: security token, utility token, dan payment token. Security token mewakili klaim atas kepemilikan, utang, atau arus kas dari aset dasar seperti proyek infrastruktur, dan diatur sebagai sekuritas oleh otoritas keuangan. Token ini memungkinkan investor menerima dividen atau bunga secara otomatis melalui smart contract. Utility token memberikan akses ke layanan atau produk dalam ekosistem proyek, misalnya hak menggunakan energi dari PLTS atau layanan air bersih. Token ini lebih menyerupai kupon digital daripada instrumen investasi. Sementara itu, payment token seperti Bitcoin atau stablecoin digunakan sebagai alat tukar dalam ekosistem blockchain, termasuk transaksi antar pemangku kepentingan proyek. Ketiga jenis token ini berperan penting dan dapat saling melengkapi dalam membangun arsitektur pembiayaan yang lebih inklusif dan efisien.
Token ini dikelola melalui kontrak pintar (smart contracts) yang memungkinkan eksekusi otomatis berdasarkan parameter tertentu, sehingga memperkecil risiko moral hazard dan meningkatkan efisiensi. Teknologi distributed ledger memastikan bahwa seluruh transaksi tercatat secara transparan dan tidak dapat diubah, menciptakan kepercayaan baru dalam transaksi digital.
Integrasi Tokenisasi dalam Skema KPBU
Untuk mengintegrasikan tokenisasi ke dalam skema KPBU secara efektif, diperlukan pendekatan strategis yang mampu menggabungkan aspek teknologi, kelembagaan, dan pembiayaan. Inti dari model ini adalah penerbitan token oleh entitas proyek, seperti Special Purpose Vehicle (SPV), yang kemudian ditawarkan kepada publik atau investor institusi sebagai instrumen partisipatif dalam pembiayaan proyek infrastruktur. Dengan menggunakan teknologi blockchain, token tersebut tidak hanya mewakili klaim terhadap arus kas proyek, tetapi juga dapat diprogram untuk menyertakan hak suara, distribusi pendapatan, atau manfaat tambahan lainnya. Skema ini dapat diintegrasikan ke dalam kerangka kerja KPBU yang telah ada, sambil tetap menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional dan standar perlindungan investor. penerbitan token oleh Special Purpose Vehicle (SPV) atau entitas proyek. Token tersebut ditawarkan kepada investor untuk memperoleh pendanaan tahap awal. Setelah proyek berjalan dan menghasilkan pendapatan, hasil tersebut didistribusikan secara otomatis kepada pemilik token melalui smart contract.
Beberapa contoh dari berbagai negara menunjukkan bahwa tokenisasi infrastruktur bukan hanya wacana konseptual, melainkan telah diuji dalam konteks yang beragam, sesuai dengan tantangan domestik masing-masing. Di Amerika Serikat, proyek ZiyenCoin muncul dari kebutuhan untuk mendanai portofolio aset energi tanpa harus sepenuhnya bergantung pada lembaga keuangan tradisional. Dengan menggunakan security token, proyek ini mencoba membuka akses permodalan baru dengan transparansi yang lebih tinggi dan mekanisme distribusi hasil yang terotomatisasi.
Sementara itu di Lituania, platform WePower dibangun untuk menjawab lambannya distribusi investasi pada proyek-proyek energi terbarukan. Negara-negara Eropa Timur yang ingin mempercepat transisi energi hijau membutuhkan mekanisme pembiayaan yang lebih demokratis. WePower memungkinkan pengguna membeli kontrak energi di masa depan (Power Purchase Agreement) dalam bentuk utility token yang diperdagangkan secara transparan di atas sistem blockchain.
Contoh lainnya datang dari Bank Dunia, yang melalui proyek Bond-i (Blockchain Operated New Debt Instrument) mencoba membuktikan bahwa obligasi pemerintah dapat diterbitkan dan diperdagangkan secara menyeluruh menggunakan teknologi blockchain. Inisiatif ini tidak muncul dari kekosongan, tetapi dari keinginan kuat untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan meningkatkan pengawasan dalam proses penerbitan surat utang negara. Bond-i menjadi eksperimen konkret bagaimana teknologi baru bisa diadopsi secara hati-hati oleh institusi global sekalipun.
Ketiga studi kasus ini menunjukkan bahwa penerapan tokenisasi selalu dimulai dari tantangan riil yang dihadapi oleh pemerintah atau swasta, kemudian diterjemahkan menjadi solusi berbasis teknologi yang sesuai dengan konteksnya. Jika Indonesia ingin mengkaji penerapan tokenisasi dalam skema KPBU, pembelajaran dari pengalaman ini sangat relevan sebagai landasan awal untuk membangun model yang sesuai dengan tantangan lokal.
Manfaat Strategis Tokenisasi untuk KPBU
Meskipun tokenisasi infrastruktur belum diimplementasikan secara langsung dalam konteks KPBU di Indonesia, pengalaman global menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat strategis apabila diadaptasi secara tepat. Studi kasus dari berbagai negara dapat memberikan gambaran tentang bagaimana dampak positif tersebut dapat terjadi jika Indonesia mulai menerapkan model serupa.
1. Peningkatan Akses Pendanaan
Tokenisasi membuka akses kepada investor ritel yang sebelumnya tidak terjangkau dalam skema KPBU. Hal ini menciptakan diversifikasi sumber dana dan memperluas basis investor. Contohnya adalah platform WePower di Lituania, yang menggunakan utility token untuk memungkinkan masyarakat berinvestasi langsung dalam proyek energi hijau.
2. Efisiensi dan Transparansi
Dengan smart contract, proses distribusi hasil proyek menjadi otomatis dan transparan. Proyek Bond-i dari Bank Dunia menunjukkan bagaimana blockchain dapat mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam penerbitan obligasi pemerintah. proses distribusi dana dan hasil proyek menjadi otomatis, mengurangi peran perantara, memperkecil risiko manipulasi data, serta meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pelaporan.
3. Likuiditas Aset
Token yang diperdagangkan di pasar sekunder memungkinkan investor keluar dan masuk lebih fleksibel. ZiyenCoin membuktikan bahwa security token dapat menjadikan aset energi lebih likuid dan menarik bagi berbagai profil investor. di pasar sekunder sehingga mengubah karakter aset infrastruktur dari tidak likuid menjadi likuid. Ini mempercepat siklus investasi dan membuka peluang pembiayaan ulang (refinancing) yang lebih mudah.
4. Integrasi ESG dan SDG
Tokenisasi mempermudah pelacakan dan pelaporan dampak sosial-lingkungan. Proyek seperti ImpactPPA memanfaatkan token untuk mendistribusikan listrik secara transparan ke wilayah terpencil, sekaligus menciptakan insentif berbasis keberlanjutan.
Tantangan Implementasi di Indonesia
Meskipun menawarkan berbagai keunggulan, implementasi tokenisasi dalam KPBU Indonesia menghadapi sejumlah tantangan:
1. Regulasi dan Kepastian Hukum
Status legal token, terutama security token, masih belum sepenuhnya diatur. Diperlukan regulasi yang jelas terkait Security Token Offering (STO), perlindungan investor, dan perizinan lintas sektor (OJK, Bappebti, Kominfo).
2. Infrastruktur Teknologi dan SDM
Penguasaan teknologi blockchain di kalangan penyelenggara proyek masih terbatas. Diperlukan investasi dalam sumber daya manusia dan penguatan infrastruktur teknologi untuk memastikan keamanan dan interoperabilitas sistem.
3. Risiko Volatilitas dan Ketidakpastian Pasar
Fluktuasi nilai token, kurangnya edukasi investor, serta risiko operasional proyek infrastruktur dapat menghambat adopsi. Oleh karena itu, perlu mitigasi risiko yang sistematis dan dukungan regulasi yang proaktif.
Rekomendasi Strategis
Agar tokenisasi dapat diterapkan secara efektif dalam skema KPBU di Indonesia, diperlukan serangkaian langkah strategis yang saling terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Pemerintah perlu menyusun peta jalan regulasi yang jelas dan komprehensif, mencakup harmonisasi antara Kementerian Keuangan, OJK, Bappenas, serta lembaga lain yang terkait. Salah satu pendekatan yang bisa ditempuh adalah penerapan proyek percontohan melalui mekanisme sandbox untuk menguji skema tokenisasi dalam ruang yang terkontrol secara hukum dan teknis.
Selain itu, pembentukan Infrastructure Tokenization Lab menjadi langkah penting sebagai pusat pengembangan, riset, dan eksperimen lintas lembaga. Lab ini dapat melibatkan akademisi, regulator, BUMN, dan startup blockchain untuk menciptakan model pembiayaan tokenisasi yang relevan dengan konteks Indonesia. Di sisi lain, kemitraan multipihak harus diperkuat, khususnya dengan pelaku industri fintech dan startup Web3. Kolaborasi ini akan mempercepat pengembangan platform transaksi digital serta mendukung ekosistem investasi berbasis blockchain.
Tak kalah penting, edukasi dan literasi digital wajib ditingkatkan baik bagi pejabat publik di tingkat pusat dan daerah maupun bagi para pelaku KPBU. Pendidikan teknis, simulasi proyek tokenisasi seperti SPAM, PLTS, dan rumah susun, serta pengembangan kapasitas menjadi kunci agar seluruh pemangku kepentingan mampu memahami dan menerapkan konsep tokenisasi secara optimal dalam ekosistem KPBU Indonesia.
Kesimpulan
Tulisan ini disusun sebagai bahan pemikiran ringan yang diharapkan bisa membuka perspektif baru dalam mencari terobosan pembiayaan infrastruktur di Indonesia, khususnya dalam kerangka KPBU. Tokenisasi memang belum dikenal luas dalam praktik kebijakan di tanah air, namun bukan berarti ide ini sepenuhnya jauh dari kenyataan. Pengalaman dari negara lain menunjukkan bahwa teknologi dapat memberi ruang bagi pendekatan yang lebih terbuka, efisien, dan inklusif dalam mendesain skema pendanaan publik.
Tentu saja, gagasan ini tidak serta-merta bisa diadopsi begitu saja. Masih diperlukan kajian lanjutan, uji coba terbatas, dan penyesuaian dengan ekosistem regulasi serta kondisi lokal. Namun sebagai wacana awal, ide ini patut untuk terus dipertimbangkan, bukan untuk diimplementasikan langsung, melainkan sebagai bahan diskusi lintas sektor—agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tapi juga perancang arah transformasi keuangannya sendiri.
Daftar Pustaka :
Adriaens, P., Minchin, R. E., Tian, Y., Lu, Z., & Woo, J. (2020). Finance infrastructure through blockchain-based tokenization. Frontiers of Engineering Management, 7(4), 485–499. https://doi.org/10.1007/s42524-020-0140-2
Tian, Y., Minchin, R. E., Petersen, C., Moayed, E., & Adriaens, P. (2022). Financing Public-Private Partnership Infrastructure Projects through Tokenization-enabled Project Finance on Blockchain. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 1218(1), 012027. https://doi.org/10.1088/1757-899X/1218/1/012027
Tian, Y., Wang, C., Asutosh, A., Woo, J., & Adriaens, P. (2022). Blockchain-enabled tokenization for sustainable and inclusive infrastructure investment. arXiv preprint arXiv:2208.04709. https://arxiv.org/abs/2208.04709
Tian, Y., Adriaens, P., Minchin, R. E., Chang, C., Lu, Z., & Qi, C. (2021). Asset Tokenization: A Blockchain Solution to Financing Infrastructure in Emerging Markets and Developing Economies. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.3837703
Tian, Y., Minchin, R. E., Woo, J., Chung, K., & Adriaens, P. (2022). Towards Inclusive and Sustainable Infrastructure Development through Blockchain-enabled Asset Tokenization: An Exploratory Case Study. IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 1218(1), 012040. https://doi.org/10.1088/1757-899X/1218/1/012040