Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur


Direktorat PDPPI adalah unit di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk mengkoordinasi pemberian fasilitas dukungan pemerintah yang berbentuk finansial untuk proyek KPBU. Direktorat ini juga sering disebut sebagai PPP (Public-Private Partnership) Unit.

Visi PDPPI adalah untuk menjadi pengelola pembiayaan kreatif untuk pembangunan infrastruktur melalui penyediaan dukungan pemerintah dalam rangka mendukung visi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko “Menjadi pengelola pembiayaan dan risiko yang inovatif, kreatif dan profesional untuk mendukung visi Kementerian Keuangan.”

Misi PDPPI:

  1. Mewujudkan penyiapan proyek yang kredibel dalam rangka mendukung pelaksanaan pembiayaan kreatif untuk penyediaan infrastruktur.
  2. Mewujudkan penyediaan Dukungan (dan/atau Jaminan Pemerintah) yang optimal untuk mendukung pembiayaan kreatif dalam penyediaan infrastruktur.
  3. Mewujudkan pengembangan skema pembiayaan kreatif dan inovatif dalam rangka mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan menjaga kesinambungan fiskal.
  4. Mewujudkan pengelolaan risiko dan manajemen kontrak yang prudent, responsif, dan antisipatif.
  5. Mewujudkan proses bisnis berbasis digital dalam pengelolaan pembiayaan kreatif dan penyediaan Dukungan (dan/atau Jaminan) Pemerintah.

Tugas PDPPI

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya, serta pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi/penelaahan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur.

Fungsi PDPPI

Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  4. Pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  5. Pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bi dang pengelolaan dukungan pemerin tah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
  6. Pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Struktur Direktorat PDPPI terdiri atas:

  • Subdirektorat Penyiapan KPBU
  • Subdirektorat Dukungan Pemerintah
  • Subdirektorat Peraturan dan Pengembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Tags