Penjaminan Infrastruktur


Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK untuk membayar kompensasi kepada badan usaha saat terjadi risiko infrastruktur – sesuai dengan alokasi yang disepakati dalam perjanjian KPBU – yang menjadi tanggung jawab PJPK. Penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai single window policy. Apabila cakupan kebutuhan penjaminan melewati kapasitas modal PT PII, maka akan dilakukan penjaminan bersama antara Kementerian Keuangan dengan PT PII.

Kriteria Proyek

Penjaminan Infrastruktur dapat diberikan kepada Proyek KPBU yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Memenuhi ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
  • Layak secara teknis, ekonomi, keuangan dan lingkungan, serta tidak berdampak negatif secara sosial.
  • Melakukan Feasibility Study dengan menggunakan jasa konsultan yang Independen dan Profesional.
  • Harus memiliki ketentuan arbitrase yang mengikat dalam perjanjian kerjasama proyek.

Manfaat

Penjaminan infrastruktur memiliki beberapa tujuan yaitu:

  • Mendukung kesuksesan perolehan pembiayaan serta potensi perbaikan tenor, bunga, atau syarat pembiayaan.
  • Menjamin kinerja PJPK selaku mitra badan usaha dalam perjanjian KPBU.
  • Meningkatkan keyakinan serta memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dan perbankan.

Proses Pengajuan Penjaminan

Pengajuan dukungan penjaminan disampaikan kepada PT. PII http://www.iigf.co.id/id/contact-us

 

Dasar Hukum

Pemberian Penjaminan Infrastruktur berlandaskan pada:

  • Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010

Tags