Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan


Pembayaran Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP) merupakan salah satu bentuk skema pengembalian investasi dalam proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Karakter utama skema ini adalah pengalokasian risiko pendapatan proyek ke pihak pemerintah atau Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Skema AP umumnya diterapkan pada penyediaan infrastruktur halmana tingkat atau banyaknya pemanfaatan aset oleh pengguna bukanlah tujuan utamanya, melainkan pada pentingnya ketersediaan infrastruktur dan layanannya. Contoh yang sering digunakan adalah fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan adalah hal yang mutlak disediakan, namun fasilitas ini tidak disediakan agar jumlah pengguna/pasien terus meningkat.

Dalam skema ini, pemerintah atau PJPK melakukan pembayaran kepada pihak hanya jika infrastruktur dan layanannya telah tersedia memenuhi kriteria “ketersediaan” sebagaimana disepakati keduanya dalam perjanjian, dan banyak atau sedikit pengguna bukanlah faktor yang dipertimbangkan sebagai penentu pembayaran kepada pihak swasta.

Bagi pemerintah, pembayaran kepada swasta merupakan kewajiban langsung (direct liability) jangka panjang yang harus dipenuhi sepanjang masa kerjasama. Sabagai kewajiban jangka panjang yang harus dipenuhi, pemerintah perlu merencanakan dan mengelola kewajiban pembayaran AP dengan baik agar kesinambungan fiskal tetap terjaga.

Sementara bagi swasta, pembayaran ini merupakan sumber pendapatan utama proyek yang diperlukan untuk mengembalikan investasinya dan bagi pencapaian tujuan utama bisnis, yaitu mencari keuntungan. Oleh karena itu keajegan arus pendapatan yang bersumber dari pembayaran pemerintah menjadi perhatian pihak swasta

Untuk memenuhi perhatian dari dua cara pandang tersebut, Kementerian Keuangan sebagai  institusi pengelola fiskal telah menyusun tata cara atau mekanisme yang perlu dilakukan oleh PJPK (khususnya PJPK Proyek Pemerintah Pusat) dalam melaksanakan proyek KPBU-AP melalui penetapan PMK 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

Tahap Perencanaan

http://kpbu.djppr.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Perencanaan-AP.png

 

Tahap Penyiapan

http://kpbu.djppr.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Penyiapan-AP.png

 

Tags