Informasi Umum
Nama Proyek : Palapa Ring Paket Timur
Nilai proyek : Rp 5,130,000,000,000
PJPK : Menteri KOMINFO
Lokasi : 17 Kabupaten/Kota
Nama Kabupaten / Kota
Sektor : Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika
Status terakhir : Proses konstruksi masih 78,5%
Tentang Proyek
Project Term
2 tahun setelah Financial Close
15 tahun setelah COD
Availability Payment sebesar Rp 14,068,000,000,000
Prakualifikasi
Terdapat 3 bidders yang lolos PQ yaitu :
Proposal Lelang
Hanya 2 bidders yang memasukkan penawaran yaitu:
Pada tanggal 29 Juni 2016, diumumkan pemenang lelang adalah Konsorsium Moratelindo-IBS-Smart Telecom yang kemudian membentuk SPV PT Palapa Timur Telematika
Milestone
29 September 2016
Penandatanganan Perjanjian Kredit tanggal 29 Maret 2017 dilakukan antara PT Palapa Timur Telematika dan Sindikasi Bank BNI (Bank ICBC Indonesia, Bank Papua, Bank Malukumalut dan Bank Sulselbar) dengan nilai kredit sebesar Rp 4 triliun
Maret 2017
Target COD Maret 2019
Rasionalisasi Proyek
Palapa Ring adalah salah satu ide yang ditawarkan dalam Indonesia Infrastructure Summit (IIS) 2005 yang digelar di Jakarta (17-18 Januari 2005). Ide pembangunan jaringan serat optik Palapa Ring ini dimaksudkan sebagai tulang punggung (backbone) bagi sistem telekomunikasi nasional.
Manfaat Palapa Ring juga bisa mendukung jaringan telekomunikasi tetap (fixed) dan seluler, termasuk pendidikan jarak jauh (tele edukasi) dan pengobatan jarak jauh (tele kesehatan) secara murah serta siaran TV ke desa-desa.
Palapa Ring justru akan menyatukan backbone-backbone yang telah ada sebelumnya untuk meningkatkan akses informasi serta secara tidak langsung dapat memperkuat ketahanan nasional. Palapa Ring juga akan memperlancar implementasi Universal Service Obligation (USO), pemanfaatan e-government, e-education, e-healthy, dan akses internet oleh siapa saja.
Backbone Palapa Ring ini akan diposisikan untuk memudahkan dan memurahkan komunikasi sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) sekaligus mempercepat penetrasi telepon di Indonesia. Palapa Ring termasuk salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
Penasehat Penyiapan & Pendampingan Transaksi
Potensi Dukungan Pemerintah
Penjaminan dilakukan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang mana telah ditandatangni perjanjian penjaminan antara PT PII dan Menteri Kominfo pada tanggal 29 September 2016
Rangkuman Hasil Kajian
Struktur Proyek