Informasi Umum
Nama Proyek
BPLJSKB Proving Ground Bekasi
Nilai Capex
Rp. 1.740.000.000.000
Nilai Opex
Rp. 1.200.000.000.000
PJPK
Menteri Perhubungan (Ministry of Transport)
Provinsi
Jawa Barat
Kota
Bekasi
Sektor
Transportasi
Status
Konstruksi
Keterangan

BPLJSKB Proving Ground Bekasi berusaha menjadi fasilitas pengujian kendaraan berstandar internasional. Tujuan utama dari pengembangan fasilitas pengujian tersebut adalah untuk meningkatkan standar keamanaan produk kendaraan bermotor dan untuk menguransi tingkat emisinya. Pengembangan ini akan mencakup penerapan 19 UN Regulations untuk pengujian kendaraan bermotor termasuk uji tabrak dan uji emisi.

Informasi Lainnya

Tentang Proyek


Lingkup Proyek

Pembangunan, pembiayaan, pengoperasian, dan pemeliharaan kegiatan sarana prasarana pengujian kendaraan bermotor

Lingkup KPBU

DBFM untuk Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor sesuai standar ASEAN MRA

Project Term


Masa Konstruksi

2 Tahun (indikatif)

Masa Konsensi

15 Tahun (indikatif)

Pengembalian Investasi

Pembayaran ketersediaan layanan

Prakualifikasi


Masuk PQ
Lolos PQ

Proposal Lelang


Masuk RfP
Pemenang Lelang

Konsorsium PT Gobel Internasional-PT Toyota Tshuso Corporation-PT Bintang Pradipa Persada-PT Japan Overseas Infrastructure-PT Hutama Karya-PT Astra Daihatsu Motor

Milestone


Perjanjian KPBU

31 Oktober 2022

Perjanjian Pemerolehan Biaya

27 Maret 2023

Konstruksi

2023-2025

Operasi

Rasionalisasi Proyek


 

BPLJSKB Bekasi merupakan UPT di bidang pengujian tipe kendaraan bermotor di lingkungan Kemenhub.

Melalui BPLJSKB, setiap kendaraan baru yang diproduksi dan akan dipasarkan di Indonesia harus melewati pengujian guna menentukan laik atau tidaknya kendaraan tersebut dalam hal tingkat keamanan dan emisi karbon yang dihasilkan kendaraan. Secara tidak langsung, fungsi pengujian kendaraan BPLJSKB berperan vital dalam menurunkan potensi tingkat kecelakaan dan polusi udara kendaraan bermotor di Indonesia.

Indonesia bersama dengan negara-negara Asia Tenggara produsen otomotif lainnya memiliki kesepakatan regional (ASEAN Mutual Recognition Agreement/ASEAN MRA) untuk menggunakan standar PBB (UN Regulations/UNR) dalam pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor. Untuk memenuhi kesepakatan ASEAN MRA tersebut, BPLJSKB memerlukan pengembangan fasilitas pengujian tipe kendaraan bermotornya.

Penasehat Penyiapan & Pendampingan Transaksi


PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)

Potensi Dukungan Pemerintah


PDF, Penjaminan

Rangkuman Hasil Kajian


Struktur Proyek